Edisi Kamis, 6 Agustus 2026

Beranda
Kembali ke Beranda
Kekerasan Seksual dalam Konteks Suka Sama Suka
Ilustrasi: Ema/Suara.com

Kekerasan Seksual dalam Konteks Suka Sama Suka

Apakah semua hubungan yang tampak “suka sama suka” benar-benar lahir dari persetujuan yang setara? Tulisan ini mengajak kita memahami bahwa relasi yang terlihat biasa dari luar belum tentu bebas dari tekanan, manipulasi, atau penyalahgunaan kuasa. Dengan meninjau perspektif hukum, adat, dan agama, tulisan ini mengingatkan pentingnya membedakan antara hubungan yang didasari persetujuan yang sehat dan kekerasan seksual yang terjadi dalam relasi yang tampak “suka sama suka”. Sebuah refleksi agar kita lebih bijak dalam menilai, tidak tergesa-gesa menyalahkan korban, dan lebih peka terhadap persoalan kekerasan seksual di sekitar kita.

Antoni ResiAntoni Resi 21 Juni 2026 5 menit baca
48

Melihat berbagai unggahan maupun komentar warganet terkait isu atau kasus dugaan kekerasan seksual oknum dosen terhadap seorang mahasiswi pada salah satu kampus di Kabupaten Sumba Timur-NTT, yang mana sedang ramai dibicarakan di medsos maupun secara nyata di kalangan masyarakat, ada hal penting yang perlu kita pahami bersama. Di tengah masyarakat, sering kali kita menormalisasi atau menganggap bahwa dua orang yang terlihat bersama, atau yang dinilai sedang menjalin hubungan pacaran, otomatis melakukan segala sesuatu atas dasar suka sama suka serta merupakan urusan pribadi dan adalah hal yang wajar serta tidak perlu orang lain ikut campur.

Dalam kondisi ini, ketika salah satu pihak mengalami kekerasan seksual atau melakukan pengaduan bahwa dirinya mendapat perlakuan tidak adil, tidak jarang masyarakat langsung berkomentar buruk bahwa hal tersebut adalah persoalan pribadi karena keduanya dianggap saling menyetujui atau baku suka. Oknum masyarakat sering mengatakan bahwa mereka sudah orang dewasa dan mereka tahu apa yang mereka buat, kadang juga tidak enggan masyarakat mengatakan bahwa “sapa suruh dia mau untuk dirayu”, atau yang lebih sadis pada sebuah komentar dari akun Facebook, seorang perempuan mengatakan, “mana yang lebih mahal, harga diri atau nilai E, harusnya dia menolak bukan bodok dan tolol”. Beragam komentar masyarakat memang tidak bisa diintervensi. Yah, barangkali memang hanya orang yang mengalami ketidakadilan yang pantas mencari keadilan sehingga orang acapkali menyudutkan korban dan tidak prihatin dengan trauma yang dialami korban dan cara dia bangkit.

Pada kasus di atas, penting untuk dipahami bahwa konsep “suka sama suka” memiliki makna dan batasan tertentu, baik secara sosial budaya, agama, maupun hukum. Kita harus mampu membedakan antara berhubungan seksual dalam konteks “suka sama suka” dan kekerasan seksual dalam konteks “suka sama suka”.

Pertama, dalam konteks hukum, hubungan badan yang dilakukan oleh dua pihak tanpa ikatan pernikahan yang sah bisa dipandang sebagai pelanggaran norma hukum meskipun bersifat delik aduan.

Kedua, dalam konteks adat, hubungan seksual di luar ikatan adat dipandang sebagai pelanggaran norma adat, meskipun ada pandangan yang berbeda berdasarkan konteks wilayah. Akan tetapi, di Sumba, secara spesifik Sumba Tengah, pada proses perkawinan yang sah dan sesuai prosedur adat, apabila seorang laki-laki masih dalam tahap peminangan/lamaran (ngidi pamama/membawa sirih pinang), maka secara adat kedua pasangan belum diizinkan tidur sekamar atau seranjang. Jika terjadi pelanggaran atas ketentuan adat ini, maka pihak laki-laki akan dikenakan denda berupa hewan dan benda lainnya. Pelanggaran adat ini sering kali disebutkan dalam syair adat “pala pinu kuru ne na appu, leti pinu kabu ne boku” yang arti harafiahnya adalah seorang pria digambarkan melanggar kakek yang sedang tidur dan menginjak perut nenek demi memasuki kamar perempuan calon istrinya. Syair adat ini adalah bukti yang otentik bahwa hubungan yang sudah diikat dalam adat saja masih ada batasan untuk tidur bersama, apalagi sama sekali tanpa ikatan adat.

Ketiga, dalam konteks agama, pada umumnya agama tidak membenarkan hubungan di luar pernikahan karena melanggar moral, meskipun ada beragam tafsiran untuk hal ini karena konstruksi sosial.

Keempat, berhubungan seksual dalam konteks “suka sama suka” adalah aktivitas seksual dengan kesadaran dan kerelaan, tidak ada paksaan, tekanan, ancaman, tidak melibatkan anak di bawah umur, tidak ada kendali atau penguasaan salah satu pihak pada pihak lain.

Kelima, kekerasan seksual yang dilakukan dalam konteks “suka sama suka” adalah tindakan yang dilakukan secara paksaan, manipulatif, ancaman, iming-iming, relasi kuasa, penyalahgunaan kepercayaan, pemanfaatan posisi dan jabatan untuk tujuan menguasai atau mengendalikan salah satu pihak demi pemenuhan keinginan seksual. Kekerasan seksual dalam konteks suka sama suka ini dapat kita pelajari dalam UUTPKS Tahun 2022 Pasal 1 dan Pasal 6 huruf c tentang definisi kekerasan seksual dan relasi kuasa serta KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023) bagian a Pasal 6 dan 8 tentang kekerasan seksual dan persetubuhan.

Dengan demikian, secara kasat mata dua orang yang terlihat bersama, mungkin terlihat bahwa mereka sedang berpacaran atau menjalin hubungan yang tampak baik-baik saja. Namun, pada penjelasan di atas tentang kekerasan seksual dalam konteks suka sama suka tidak dibenarkan secara adat, hukum, dan agama di Indonesia. Oleh karena itu, kita tidak boleh terburu-buru menormalisasi suatu hubungan dan langsung menyimpulkan bahwa semuanya terjadi atas dasar suka sama suka. Penting untuk memahami apakah hubungan tersebut benar-benar dilandasi oleh keinginan, kesadaran, dan persetujuan yang setara dari kedua belah pihak, atau justru terdapat pihak yang berada dalam posisi tertekan dan dikuasai.

Kita dapat melihat contoh relasi kuasa dalam hubungan antara dosen dan mahasiswa yang isunya sedang viral, pemimpin agama dan jemaat/umat, atasan kantor dan bawahan, maupun pihak yang memiliki jabatan/daya dengan pihak yang lebih rentan. Hubungan tersebut mungkin tampak biasa dari luar, tetapi bisa saja terdapat unsur tekanan atau penyalahgunaan kekuasaan demi kepentingan pribadi. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami, mengidentifikasi, dan mengkaji secara mendalam setiap kasus yang terjadi. Jangan sampai kita keliru menyimpulkan bahwa semua hubungan seksual antara dua orang dewasa otomatis merupakan hubungan yang benar-benar didasari persetujuan yang sehat dan setara.

Semoga kita semua semakin bijak dalam memahami isu kekerasan seksual serta lebih berhati-hati dalam memberikan penilaian di ruang publik maupun media sosial.

Diskusi

0 komentar aktif dari pembaca dan kontributor komunitas.

0 komentar

Ikut berdiskusi

Tambahkan komentar, balas thread, atau kelola komentar Anda sendiri.

Anda perlu login untuk mengirim komentar, membalas, atau mengelola komentar sendiri.

Belum ada diskusi.

Jadilah orang pertama yang memulai percakapan untuk berita ini.

Bacaan Terkait

Berita lain yang layak dibaca setelah ini

Bagaimana Jika Pelaku Kekerasan Seksual adalah Pasanganmu?
#Refleksi

Bagaimana Jika Pelaku Kekerasan Seksual adalah Pasanganmu?

Tulisan ini membahas tentang kekerasan seksual dalam rumah tangga, bentuk-bentuk KDRT, serta pentingnya korban berani melapor demi perlindungan hukum.

6 Agustus 2026 Antoni Resi
Paradoks Identitas Adat di Panggung Politik Timor
#Perspektif

Paradoks Identitas Adat di Panggung Politik Timor

Membahas sedikit kontradiksi adat di Pulau Timor

4 Agustus 2026 Rain
Ketika GEDSI Absen dalam Pelayanan Publik
#Refleksi

Ketika GEDSI Absen dalam Pelayanan Publik

Tulisan ini mengulas pentingnya perspektif GEDSI dalam pelayanan publik dengan menyoroti relasi antara etika, kekuasaan, dan nilai-nilai kemanusiaan. Melalui refleksi atas sejumlah peristiwa yang menjadi perhatian publik, tulisan ini mengajak pembaca melihat kembali makna keadilan dan kepedulian dalam pelayanan kepada masyarakat.

28 Juni 2026 Antoni Resi
Mati Sekarang atau Nanti Sama Saja
#Refleksi

Mati Sekarang atau Nanti Sama Saja

Tidak ada manusia yang hidup kekal. Cepat atau lambat, semua akan mati. Entah nanti atau sekarang, kematian memang merupakan kepastian yang tidak bisa ditolak. Akan tetapi, kepastian kematian tidak serta-merta menghapus makna kehidupan. Sebagaimana kita tidak peduli benar dan salah bahwa 10 + 6 adalah 17 karena ujung-ujungnya tetap MBG, demikian pula kita tidak dapat mengatakan bahwa mati sekarang sama saja dengan nanti hanya karena sedang lelah menjalani hidup.

25 Juni 2026 Antoni Resi
Saat "Janda" Menjadi Bahan Candaan, Apa yang Sebenarnya Sedang Kita Tertawakan?
#Opini

Saat "Janda" Menjadi Bahan Candaan, Apa yang Sebenarnya Sedang Kita Tertawakan?

Mengapa penting membicarakan janda? Ada apa dengan para janda? Tulisan ini adalah perspektif saya tentang bagaimana janda seharusnya diperlakukan.

23 Juni 2026 Antoni Resi
Belis dalam Perspektif Budaya Sumba dan Dampak Pergeseran Maknanya
#Opini

Belis dalam Perspektif Budaya Sumba dan Dampak Pergeseran Maknanya

Manusia dan peradaban selalu berjalan beriringan. Seiring berkembangnya pola pikir, pengetahuan, dan teknologi, zaman terus berubah serta membentuk karakter dan perilaku manusia. Perubahan ini tampak pada pergeseran cara hidup masyarakat yang semakin mengandalkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menyelesaikan berbagai persoalan kehidupan.

22 Juni 2026 Antoni Resi

Menampilkan 6 bacaan terkait