Edisi Minggu, 30 Agustus 2026

Beranda
Hangera dan Martabat Laki-laki dalam Tradisi Sumba
Ilustrasi: id.theasianparent.com

Hangera dan Martabat Laki-laki dalam Tradisi Sumba

Antoni ResiAntoni Resi 30 Agustus 2026 7 menit baca

Setelah tulisan saya kemarin tentang seorang perempuan yang pergi ke rumah laki-laki tanpa melalui penyelesaian adat, seorang teman aktivis gender menelepon saya. Kurang lebih pertanyaannya begini:
“Saya tertarik dengan tulisan Om Anton. Bagaimana dengan laki-laki yang tinggal di rumah perempuan karena menyukai perempuan tersebut atau karena persoalan adat? Apakah itu juga termasuk pelanggaran norma adat dan tidak manusiawi?”

Sobat, saya sebenarnya agak mumet untuk menulis persoalan ini karena cukup panjang jika dikaji secara mendalam. Namun, secara garis besar, saya akan mencoba mendeskripsikannya berdasarkan pemahaman dan konteks budaya yang saya ketahui.

APA ITU HANGERA?

Di Sumba Tengah dikenal istilah "hangera". Dalam konteks yang saya pahami, istilah ini lebih tepat digunakan untuk laki-laki yang telah melalui salah satu tahapan adat, baik tahapan pertama maupun kedua, sebelum akhirnya memindahkan istrinya ke rumahnya sendiri. Proses pemindahan tersebut dikenal dengan istilah "dadang nulang lunung tapi"

Dalam konteks ini, hengera bukan sekadar berarti laki-laki yang tinggal di rumah perempuan. Ada tahapan ada yang menjadi alasan. Hangera dapat berlaku sejak dimulainya urusan adat, misalnya pada tahap perkenalan, pengikatan adat, ngidi pamama (membawa atau mengurus sirih pinang dalam konteks adat), hingga proses selanjutnya.

Dalam konteks tertentu, hangera juga dapat terjadi sebelum proses adat secara resmi dimulai, misalnya dalam tradisi ambil anak om atau mengambil perempuan dari kampung asal mama. Dalam kondisi seperti ini, hubungan kedua pihak masih berada dalam ikatan kekerabatan. Biasanya, laki-laki dapat tinggal di rumah keluarga perempuan dengan maksud mengenal dan memantau karakter sang gadis. Dalam bahasa Anakalang, kondisi ini dikenal dengan istilah "halatu marada" Namun, istilah ini sendiri memiliki konteks dan penjelasan yang cukup panjang sehingga membutuhkan pembahasan tersendiri. Jika kemudian sang gadis dianggap sesuai dengan kriteria yang dicari, hubungan tersebut dapat dilanjutkan ke proses peminangan dan tahapan adat berikutnya.

Laki-laki yang tinggal di rumah mertua

Sobat, sekarang kita kembali pada persoalan utama: bagaimana jika laki-laki tinggal dirumah mertua?

Di beberapa wilayah Nusa Tenggara Timur, terdapat masyarakat yang mengenal pola perkawinan atau pewarisan yang memungkinkan laki-laki tinggal di rumah keluarga perempuan. Misalnya, dalam konteks tertentu di Malaka, Timor, dan Ngada, Flores, posisi perempuan dalam garis keluarga dan pewarisan dapat membuat laki-laki menetap di lingkungan keluarga perempuan.

Sementara itu, dalam masyarakat Sumba pada umumnya dikenal sistem kekerabatan patrilineal, yaitu garis keturunan ditarik melalui pihak laki-laki. Karena itu, dalam pola perkawinan di Sumba, perempuan setelah menikah akan berpindah ke lingkungan keluarga suaminya dan memperoleh hak serta kedudukan adat melalui rumah suami. Namun, kenyataan sosial tidak selalu sesederhana pola adat tersebut.

Ada berbagai alasan mengapa seorang laki-laki akhirnya tinggal di rumah mertua, antara lain:
1. Tidak sanggup membayar belis atau menyelesaikan tahapan adat secara tuntas.
2. Orang tua tidak menyetujui hubungan tersebut (misalnya karena perbedaan strata sosial atau kondisi ekonomi, terutama dalam konteks masa lalu.)
3. Atas keinginan bersama kedua mempelai ( Adat dapat saja telah diselesaikan, tetapi pasangan memilih tetap tinggal di rumah keluarga perempuan, misalnya karena perempuan merupakan anak tunggal, tidak ada anggota keluarga lain yang mengurus orang tua, atau karena alasan keluarga lainnya.)
4. Alasan lainnyayang muncul sesuai dengan kondisi keluarga dan kesepakatan kedua belah pihak.
Karena itu, istilah hangera tidak dapat dipakai untuk mengatakan semua kondisi laki-laki tinggal di rumah mertua. Ada konteks adat tertentu yang membedakannya.

Dalam kenyataan sosial, ada laki-laki yang kemudian pindah dari rumah mertua setelah persoalan adat diselesaikan. Ada pula yang tetap tinggal di rumah mertua untuk waktu yang lama, bahkan kondisi tersebut dapat berlangsung hingga anak dan cucu.

Jika seorang laki-laki berpindah ke rumah perempuan tanpa penyelesaian adat, maka dalam konteks tertentu status adatnya masih dalam kekuasaan pihak yera, artinya dalam penjelasan sederhana dapat dipahami sebagai pihak mertua atau keluarga perempuan. Namun, konsep yera sendiri memiliki kedudukan adat yang lebih kompleks dan tidak cukup dijelaskan hanya sebagai “mertua”.

Lalu, apakah laki-laki yang tinggal di rumah mertua selalu dianggap melanggar norma adat dan tidak manusiawi?

Jawabannya ; tentu TIDAK. Tidak semua keadaan tersebut merupakan pelanggaran adat. Yang mendapat sorotan lebih tajam adalah ketika seorang laki-laki tinggal di rumah perempuan tanpa persetujuan keluarga dan melalui mekanisme adat yang semestinya, hanya dengan alasan saling menyukai.

Dalam pandangan adat yang saya jelaskan di sini, tindakan semacam itu dapat dipandang sebagai sesuatu yang merendahkan martabat laki-laki dan keluarganya. Laki-laki tersebut dapat dianggap telah " Menjual harga diri dan martabat", yang dalam ungkapan bahasa Anakalang disebut " Daganya na wili tau". Maknanya bukan semata-mata tentang tempat tinggal. Yang menjadi persoalan adalah sistem yang ditempuh seorang laki-laki dalam menjalin hubungan perkawinan tanpa tahapan adat yang dianggap dah oleh keluarga dan masyarakat.
Dalam kondisi tertentu, tindakan tersebut bahkan dapat menimbulkan reaksi sosial yang sangat keras, seperti sumpah atau pemutusan ikatan kekeluargaan.

Dalam bahasa Anakalang disebut "Kanabu neka ta rowak" yang secara harfiah berkaitan dengan gambaran seseorang yang telah “jatuh ke dalam goa”. Dalam konteks penggunaannya, ungkapan tersebut menggambarkan kondisi seseorang yang dianggap telah jatuh atau berada dalam keadaan yang sangat buruk menurut ukuran sosial dan adat.

Istilah dan ungkapan seperti ini juga tidak dapat dilepaskan begitu saja dari sejarah struktur sosial dan feodalisme yang pernah berkembang di Sumba. Karena itu, untuk memahami maknanya secara utuh, kita tidak cukup hanya menerjemahkan kata per kata. Kita perlu melihat konteks sejarah, sistem kekerabatan, status sosial serta hubungan antar keluarga yang menjadi dasar.

Lalu apakah kebiasaan ini tidak manusiawi?

Menurut saya, bagian ini perlu kita bedakan dengan hati-hati.
Jika kita mengatakan suatu tindakan " tidak manusiawi ", kita sedang memberikan penilaian menghakimi orang lain. Sementara itu, jika kita mengatakan suatu tindakan " Melanggar adat" , kita sedang berbicara mengenai norma yang berlaku dalam tradisi Sumba.
Keduanya tidak selalu berarti sama.

Dalam perspektif adat, seorang laki-laki yang tinggal di rumah perempuan tanpa melalui mekanisme adat dapat dipandang sebagai tindakan yang mempermalukan diri sendiri dan keluarga. Ia dianggap tidak menghormati tatanan hubungan kekerabatan dan kehilangan martabat menurut ukuran adat.
Namun, dari perspektif hukum kita juga perlu mempertanyakan hal lain: apakah keputusan dua orang dewasa dilakukan secara sadar, tanpa paksaan, sukarela dan tidak merugikan salah satu pihak?

Di sinilah pembicaraan menjadi lebih luas. Adat memiliki nilai dan mekanisme sendiri untuk menjaga hubungan antarkeluarga. Sementara itu, manusia juga memiliki kehendak, pilihan, perasaan, dan kebebasan untuk menentukan kehidupannya dimata hukum. Karena itu, menurut saya, kita tidak perlu tergesa-gesa memberikan kesimpulan bahwa seseorang yang tinggal di rumah perempuan otomatis " Tidak. Manusiawi " , meskipun dalam tulisan saya sebelumnya tentang perempuan yang ikut laki-laki, kata "tidak manusiawi" menggambarkan stigma sosial, bukan kesimpulan saya. Sehingga dalam konteks ini lebih tepat adalah mengatakan bahwa dalam pandangan adat Sumba, dapat dianggap melanggar martabat dan tatanan adat.
Sementara penilaian apakah tindakan itu manusiawi atau tidak perlu dilihat dari konteks yang lebih luas: apakah ada paksaan, kekerasan, penghinaan, ketidakadilan, atau justru merupakan keputusan sadar dari dua orang yang telah mempertimbangkan konsekuensinya.

Sobat, sampai di sini saya masih merasa perlu melakukan kajian yang lebih mendalam tentang istilah HANGERA dan berbagai praktik yang berkaitan dengannya.
Saya belum ingin memberikan kesimpulan yang terlalu tegas karena praktik ini memiliki konteks yang luas. Makna sebuah istilah adat juga tidak selalu dapat diterjemahkan secara sederhana ke dalam bahasa Indonesia. Di balik sebuah istilah terdapat sejarah, hubungan kekerabatan, martabat, struktur sosial, dan pengalaman masyarakat yang panjang. Karena itu, melalui tulisan ini saya berharap mendapatkan kritik, koreksi, dan masukan dari semua pihak, terutama dari mereka yang memahami adat dan budaya Sumba dari berbagai wilayah dan perspektif.

Harapan saya, semoga pengetahuan tentang budaya Sumba bukan hanya sebatas cerita tetapi setidaknya dapat didokumentasikan dalam sebuah tulisan buku satu saat sehingga dapatemjadi warisan pengetahuan lokal bagi generasi berikutnya.

Semoga tulisan ini bermanfaat dan menjadi ruang untuk belajar bersama.
Terima kasih.
Antoni Resi

Antoni Resi

Ditulis Oleh Antoni Resi

5

Diskusi

0 komentar aktif dari pembaca dan kontributor komunitas.

0 komentar

Ikut berdiskusi

Tambahkan komentar, balas thread, atau kelola komentar Anda sendiri.

Anda perlu login untuk mengirim komentar, membalas, atau mengelola komentar sendiri.

Belum ada diskusi.

Jadilah orang pertama yang memulai percakapan untuk berita ini.

Bacaan Terkait

Berita lain yang layak dibaca setelah ini

Menelusuri indikasi TPPO dalam budaya Sumba
#Opini

Menelusuri indikasi TPPO dalam budaya Sumba

Menelusuri indikasi TPPO dalam praktik sosial budaya Sumba, dari perjodohan hingga perbudakan tradisional, dengan menempatkan kemanusiaan sebagai yang utama.

26 Agustus 2026 Antoni Resi
Gempa Flores dan Pertanyaan Teologis: Apakah Sedikitnya Korban Bukti Mukjizat?
#Opini

Gempa Flores dan Pertanyaan Teologis: Apakah Sedikitnya Korban Bukti Mukjizat?

Menarik kesimpulan bahwa jumlah korban sedikit adalah bukti bahwa Tuhan menunjukkan mukjizat merupakan cara berpikir yang keliru.

23 Agustus 2026 Asthy Anastasia
Gempa Flores dan Ironi "Bon di Kios"
#Opini

Gempa Flores dan Ironi "Bon di Kios"

Gubernur Maluku sumbang satu miliar, Gubernur Sulawesi sumbang lima ratus juta, sementara Gubernur NTT suruh masyarakat bon di kios.

19 Agustus 2026 Yohan Mataubana
Pahillir atau Maharri: Tradisi Sumba yang Menjaga Batas antara Mertua, Menantu dan Ipar
#Humba

Pahillir atau Maharri: Tradisi Sumba yang Menjaga Batas antara Mertua, Menantu dan Ipar

Tulisan ini membahas budaya Pahillir atau Maharri yang dilakukan oleh masyarakat Sumba

14 Agustus 2026 Antoni Resi
Atas Nama Timor
#Opini

Atas Nama Timor

Polemik gelar “Sesepuh Raja Timor” bukan sekadar penghormatan adat, tetapi menyangkut legitimasi, representasi, dan siapa yang berhak berbicara atas nama Timor.

10 Agustus 2026 Try Tualaka
Bagaimana Jika Pelaku Kekerasan Seksual adalah Pasanganmu?
#Refleksi

Bagaimana Jika Pelaku Kekerasan Seksual adalah Pasanganmu?

Tulisan ini membahas tentang kekerasan seksual dalam rumah tangga, bentuk-bentuk KDRT, serta pentingnya korban berani melapor demi perlindungan hukum.

6 Agustus 2026 Antoni Resi
Mentalitas Budak dan Perbudakan di Sumba
#Opini

Mentalitas Budak dan Perbudakan di Sumba

Tulisan ini merupakan refleksi atas pemberitaan media Prancis yang menyoroti praktik perbudakan di Sumba. Berangkat dari kegelisahan terhadap sikap sebagian masyarakat yang cenderung menganggap persoalan tersebut sebagai sesuatu yang lumrah, tulisan ini mengulas perbudakan sebagai warisan sejarah yang seharusnya telah ditinggalkan. Dengan merujuk pada Max Havelaar karya Multatuli, tulisan ini menganalisis bagaimana sistem penindasan dapat melahirkan "mentalitas budak", yakni kesadaran yang menerima ketidakadilan sebagai kewajaran. Selain mengkritik pembiaran sosial dan penggunaan budaya sebagai legitimasi perbudakan, tulisan ini juga mendorong pemerintah untuk memperkuat komitmen penghapusan perbudakan melalui kebijakan yang lebih konkret.

28 Juli 2026 Rifal Umbu Djawa
Pajak Global Mengubah Peta Persaingan Investasi Indonesia.
#Opini
#Ekonomi

Pajak Global Mengubah Peta Persaingan Investasi Indonesia.

Global Minimum Tax menandai berakhirnya era "race to the bottom" dalam pajak. Bagi Indonesia, ini ujian sekaligus peluang. Tantangannya adalah memastikan reformasi pajak berjalan beriringan dengan pembangunan iklim investasi yang sehat, adil, dan berkelanjutan!.

22 Juli 2026 Tini Landang
ASN Pemda Jelata Bicara: "Cerminnya Masih Ada, Pak?"
#Opini

ASN Pemda Jelata Bicara: "Cerminnya Masih Ada, Pak?"

Opini ini menanggapi stereotip tentang 'ASN malas' dengan ketimpangan realistas ASN daerah yang bermodalkan kantong pribadi.

21 Juli 2026 Petatas Ungu