
Menelusuri indikasi TPPO dalam budaya Sumba
Menelusuri indikasi TPPO dalam praktik sosial budaya Sumba, dari perjodohan hingga perbudakan tradisional, dengan menempatkan kemanusiaan sebagai yang utama.
Olidadigu, salam edukasi!
Olidadigu, pembahasan kita pada saat ini terkait persoalan tindak pidana perdagangan orang atau yang biasa kita dengar dengan istilah TPPO atau human trafficking. Persoalan TPPO memang menjadi perhatian serius, apalagi untuk wilayah NTT yang memiliki persoalan serius dalam perlindungan pekerja migran.
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi NTT, pada tahun 2024 terdapat 1.401 PMI asal NTT yang tercatat ditempatkan ke luar negeri. Pada tahun yang sama, 1.095 PMI kembali dari luar negeri, dan 533 kasus PMI bermasalah ditangani oleh BP3MI NTT. Dari jumlah PMI yang kembali tersebut, 125 orang kembali dalam kondisi meninggal dunia. Angka-angka ini menunjukkan bahwa persoalan pekerja migran di NTT bukan hanya mengenai keberangkatan untuk mencari penghasilan, tetapi juga mengenai kerentanan, perlindungan, dan keselamatan manusia.
Di Sumba sendiri, banyak gadis-gadis lajang dan ibu rumah tangga yang pergi ke luar daerah/negara untuk mencari penghasilan demi keluarga. Ada yang berangkat karena ingin memperbaiki ekonomi, masalah utang, budaya, atau mungkin karena lapangan pekerjaan yang kurang, dan lain-lain.
Alasan di atas dapat kita lihat bagaimana pekerja migran memiliki latar pendidikan yang variatif, mulai dari lulusan SD sampai sarjana. Sehingga, alasan orang-orang memiliki niat bekerja ke luar negeri sangat sulit ditentukan oleh satu hal saja.
Bila kita berbicara TPPO, maka yang kita pikirkan adalah kasus-kasus seperti di atas, seperti pekerja migran yang menjadi korban keganasan majikan, gaji tidak dibayar, dijerumuskan ke dalam pekerjaan prostitusi, penipuan, dan bahkan sampai pada penghilangan nyawa. Hal ini memang nyata dan sering menimpa saudara/i kita di NTT.
Akan tetapi, bagaimana jika kita tidak usah bicara terlalu luas? Bagaimana jika dalam praktik sosial budaya di Sumba ada praktik-praktik yang pada kondisi tertentu dapat menempatkan manusia sebagai objek pertukaran, membatasi kebebasannya, atau bahkan mengandung unsur eksploitasi?
Nah, Olidadigu penasaran? Mari kita bahas!
Pernah dengar syair adat ini?
"Ainya nama pahuratu kabokung ta dani kaba
Ainya nama pagoku ana woyangu ta kabu wawi."
Jika kita flashback tentang syair ini, maka syair tersebut dapat menjadi salah satu jejak pengetahuan adat yang menarik untuk kita melihat praktik sosial masyarakat Sumba pada masa lalu. Mungkin sekarang sangat sulit diterapkan, tetapi pada zaman dulu, praktik-praktik perjodohan dan pertukaran dalam hubungan antarkeluarga dapat menjadi bagian dari dinamika sosial masyarakat.
Salah satu praktik yang sering kita dengar dalam konteks perkawinan Sumba adalah "kawin tangkap". Menurut Bapak Umbu Sangaji, salah satu tokoh adat dan budaya di Sumba, kawin tangkap adalah pelanggaran adat. Salah satu faktor yang memengaruhi adalah perjodohan sejak anak masih kecil atau bahkan masih dalam kandungan antara pihak om dan saudari perempuan atau karena hubungan pergaulan.
Pandangan tersebut juga sejalan dengan temuan Komnas Perempuan yang dalam pemantauannya di Sumba mencatat bahwa tokoh adat menentang praktik kawin tangkap dan keberatan apabila praktik tersebut disebut sebagai tradisi. Dalam laporan tersebut, praktik pemaksaan perkawinan secara sepihak justru dipandang sebagai tindakan yang menyimpang dari nilai-nilai adat dan dapat dikenakan denda.
Olidadigu, kita kembali ke syair adat di atas.
Pada zaman dulu, kondisi rumah tangga yang terlilit utang, denda adat, atau meninggalnya mertua sangat memengaruhi oknum-oknum menjalankan praktik ini. Meskipun tidak sembarangan dilakukan dan masih dalam ruang lingkup keluarga, akan tetapi syair ini dapat dibaca sebagai isyarat adanya janji atau kesepakatan mengenai seorang anak perempuan kepada pihak lain.
Syair adat ini terucap ketika orang yang mengalami persoalan seperti saya jelaskan di atas kepada pihak lain.
"Ainya nama pahuratu kabokung ta dani kaba" artinya dia mengutarakan bahwa ada "sesuatu/maksud", seperti corak kulit ular kaboku (sebutan untuk jenis ular di Anakalang-Sumba Tengah dengan kulit warna-warni) yang ditandai dengan pemberian satu lembar kain dan sarung.
Kemudian, "ainya nama pagoku ana woyangu ta kabu wawi" artinya juga sama, akan tetapi ada sedikit penegasan dengan kata "wawi" yang artinya babi.
Dalam tradisi Sumba, pihak perempuan dalam perkawinan selalu menggunakan kain, sarung, dan babi sebagai instrumen adat, sedangkan laki-laki adalah hewan besar seperti kuda, kerbau, dan sapi. Sehingga, dalam pembacaan saya terhadap syair tersebut, terdapat gambaran mengenai seseorang yang menjanjikan atau mengikat seorang gadis kepada pihak lain dengan memakai kain, sarung, serta babi sebagai kiasan. Perjanjian ini dilakukan baik istrinya sedang atau belum mengandung, atau anak gadisnya masih kecil.
Namun, Olidadigu, di sinilah kita harus berhati-hati dalam menggunakan istilah TPPO. Tidak setiap perjodohan, pemberian adat, atau perkawinan yang melibatkan pertukaran harta dapat langsung disebut sebagai tindak pidana perdagangan orang. Dalam hukum Indonesia, perdagangan orang berkaitan dengan proses seperti perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang untuk tujuan eksploitasi dengan cara-cara tertentu, termasuk penyalahgunaan posisi rentan.
Bentuk eksploitasi sendiri mencakup kerja paksa, pelayanan paksa, perbudakan, dan praktik-praktik serupa perbudakan. Karena itu, yang ingin kita lihat bukan semata-mata apakah sebuah praktik adat menggunakan kain, sarung, babi, atau bentuk pemberian lainnya. Yang lebih penting adalah apakah di dalam praktik tersebut terdapat pemaksaan, hilangnya kebebasan seseorang untuk menentukan pilihan, penyalahgunaan posisi rentan, atau bentuk eksploitasi terhadap manusia.
Perjodohan zaman dulu memang ada beberapa alasan yang menyertai, seperti alasan strata sosial, ekonomi, dan lainnya. Akan tetapi, perjodohan karena utang piutang sangat melanggar kemanusiaan seseorang, meskipun anak kandung kita sendiri. Hal ini juga bisa kita lihat bagaimana dalam kondisi Pulau Sumba yang ketat dengan stratifikasi sosial, ada kalangan Maramba/bangsawan dan Ata/hamba yang kerap kali menjadi objek transaksi ekonomi berbasis adat.
Jika kita bicara tentang perbudakan tradisional, di Sumba ada istilah "Ata Ngandi" (Sumba Timur) atau "Ata Ngidi" (Sumba Tengah) yang artinya hamba yang dibawa saat pengantin perempuan berpindah dari rumah orang tua ke rumah suaminya.
Saya tidak banyak mengulas terkait perbudakan, akan tetapi sistem ini juga dapat kita lihat relevansinya terhadap kebebasan, akses, aset, dan tindakan lainnya yang membatasi hak-hak setiap individu. Sebagai orang Sumba, tentunya istilah "Ata Ngidi" memiliki prosedur adat yang cukup luas untuk kita bicarakan.
Meskipun praktik ini sudah jarang kita dengar, akan tetapi perlu waspada bahwa bisa saja praktik ini berkembang dengan cara yang lain yang tidak kita sadari. Praktik perjodohan atau bahkan bentuk-bentuk perbudakan tidak selalu terlihat kasatmata. Ia dapat muncul melalui relasi kuasa, ketergantungan ekonomi, keterbatasan informasi, atau kebijakan dan pelayanan yang belum memberikan akses yang setara.
Olidadigu, sebagai bagian dari orang-orang yang peduli kemanusiaan, saya melihat bahwa ada banyak ketimpangan sosial yang menjarah hak-hak setiap orang.
Kebebasan perempuan juga menjadi polemik yang bertumpuk seperti gunung es. Kita lihat akibat dari perjodohan sampai pada praktik kawin tangkap. Budaya yang melanggar etika perkawinan menjadi perhatian dunia, sehingga sebuah Komunitas SOPAN Sumba yang bergerak pada isu perempuan juga sering bersuara.
Bukti dari teriakan itu telah menghadirkan kepedulian Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Komnas Perempuan, Komnas HAM, Koalisi Perlindungan Anak, media NHK Jepang, dan elemen-elemen lainnya yang turun langsung dalam acara Launching "Dokumen Kesepakatan Para Tokoh Adat Sumba Tengah untuk Menolak Praktik Kawin Tangkap."
Akhirnya saya mau katakan begini: budaya atau tradisi adalah akar pengetahuan yang membentuk pola hidup leluhur dan menjadi panduan. Akan tetapi, perlu kita lihat bahwa nilai kemanusiaan adalah yang paling utama kita perhatikan seiring perkembangan zaman yang memaksa kita untuk selalu beradaptasi. Oleh karena itu, mari kita melihat perilaku-perilaku sosial budaya yang tanpa disengaja telah melanggar atau merenggut hak seseorang agar tidak makin berkembang dan menjadikan sesama manusia sebagai objek.
Semoga bermanfaat. Tuhan memberkati.
Diskusi
0 komentar aktif dari pembaca dan kontributor komunitas.
Ikut berdiskusi
Tambahkan komentar, balas thread, atau kelola komentar Anda sendiri.
Anda perlu login untuk mengirim komentar, membalas, atau mengelola komentar sendiri.
Belum ada diskusi.
Jadilah orang pertama yang memulai percakapan untuk berita ini.
Bacaan Terkait
Berita lain yang layak dibaca setelah ini
Gempa Flores dan Pertanyaan Teologis: Apakah Sedikitnya Korban Bukti Mukjizat?
Menarik kesimpulan bahwa jumlah korban sedikit adalah bukti bahwa Tuhan menunjukkan mukjizat merupakan cara berpikir yang keliru.
Gempa Flores dan Ironi "Bon di Kios"
Gubernur Maluku sumbang satu miliar, Gubernur Sulawesi sumbang lima ratus juta, sementara Gubernur NTT suruh masyarakat bon di kios.
Pahillir atau Maharri: Tradisi Sumba yang Menjaga Batas antara Mertua, Menantu dan Ipar
Tulisan ini membahas budaya Pahillir atau Maharri yang dilakukan oleh masyarakat Sumba
Atas Nama Timor
Polemik gelar “Sesepuh Raja Timor” bukan sekadar penghormatan adat, tetapi menyangkut legitimasi, representasi, dan siapa yang berhak berbicara atas nama Timor.
Bagaimana Jika Pelaku Kekerasan Seksual adalah Pasanganmu?
Tulisan ini membahas tentang kekerasan seksual dalam rumah tangga, bentuk-bentuk KDRT, serta pentingnya korban berani melapor demi perlindungan hukum.
Mentalitas Budak dan Perbudakan di Sumba
Tulisan ini merupakan refleksi atas pemberitaan media Prancis yang menyoroti praktik perbudakan di Sumba. Berangkat dari kegelisahan terhadap sikap sebagian masyarakat yang cenderung menganggap persoalan tersebut sebagai sesuatu yang lumrah, tulisan ini mengulas perbudakan sebagai warisan sejarah yang seharusnya telah ditinggalkan. Dengan merujuk pada Max Havelaar karya Multatuli, tulisan ini menganalisis bagaimana sistem penindasan dapat melahirkan "mentalitas budak", yakni kesadaran yang menerima ketidakadilan sebagai kewajaran. Selain mengkritik pembiaran sosial dan penggunaan budaya sebagai legitimasi perbudakan, tulisan ini juga mendorong pemerintah untuk memperkuat komitmen penghapusan perbudakan melalui kebijakan yang lebih konkret.
Pajak Global Mengubah Peta Persaingan Investasi Indonesia.
Global Minimum Tax menandai berakhirnya era "race to the bottom" dalam pajak. Bagi Indonesia, ini ujian sekaligus peluang. Tantangannya adalah memastikan reformasi pajak berjalan beriringan dengan pembangunan iklim investasi yang sehat, adil, dan berkelanjutan!.
ASN Pemda Jelata Bicara: "Cerminnya Masih Ada, Pak?"
Opini ini menanggapi stereotip tentang 'ASN malas' dengan ketimpangan realistas ASN daerah yang bermodalkan kantong pribadi.
Bagaimana kalo Kartini hidup di NTT?
Jika Kartini hidup di NTT? bagaimana isi suratnya pada teman-temannya di Eropa?