
Ada Apa dengan RUU Perampasan Aset?
Kita harus melihat tujuan RUU ini sangat baik, tapi kita tetap tidak boleh lengah agar RUU ini tidak melenceng dari tujuan awalnya.
Pada akhir Agustus 2026, tepat di depan gedung DPR, warga Pati yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), melakukan demonstrasi dengan tuntutan utama, yaitu menuntut pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor. Tentunya, demonstrasi tersebut mendapat perhatian publik karena kedatangan AMPB ke Jakarta terjadi ketika mereka merasa aspirasi serupa yang disampaikan di daerah, belum mendapatkan hasil. Gerakan ini juga sempat diwarnai dengan insiden pemblokiran rekening koordinator aksi, Supriyono alias Botok pada (Jumat/21/08/2026). Polemik ini, secara tidak langsung mendapatkan simpati serta dukungan publik kepada aksi tersebut untuk menjalankan aksinya di gedung DPR pada (Kamis/27/08/2026).
Lalu apa yang membedakan RUU Perampasan Aset dengan UU Tipikor, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Kepailitan atau PKPU? Terdapat tiga hal pembeda yang hendak dipakai dalam RUU ini, yaitu pengelompokan jenis pidana, kriteria aset yang hendak dirampas, dan mekanisme non-conviction-based asset forfeiture, yang berarti lewat mekanisme ini, negara bisa melakukan perampasan tanpa menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap. Oleh sebab itu, lewat skenario tersebut, harta terduga korupsi yang belum divonis bersalah pun bisa langsung disita.
Hal tersebut menimbulkan pertanyaan soal berapa banyak aset korupsi yang kembali ke negara? Pada 2024, ICW mencatat kerugian negara dalam perkara korupsi yang telah diputus mencapai Rp 330,9 triliun, dimana dari angka tersebut, uang pengganti yang tercatat hanya Rp16,58 triliun atau sekitar 4,84 persen saja, padahal tahun sebelumnya, kerugian negara tercatat Rp 56 triliun dengan uang pengganti sekitar Rp 7,3 triliun atau 13 persen (dikutip Suara.com, ICW dan signal_experiments 28/08/2026). Artinya, pada praktiknya kerugian naik, namun pemulihan keuangan negara belum mengikuti.
Lambatnya pemulihan aset tersebut, memberikan legitimasi kepada RUU Perampasan Aset, lewat mekanisme non-conviction-based forfeiture yang digadang-gadang dapat membantu negara mengejar aset tanpa menunggu proses pidana selesai. Di satu sisi, kewenangan baru ini tidak boleh tanpa batas, karena jika tidak, hal ini akan seperti “pedang bermata dua” yang siap melukai siapapun dan rawan menjadi alat kriminalisasi dan sandera politik penguasa. Bayangkan saja jika kewenangan perampasan aset dibuat terlalu luas sementara pengawasannya lemah, maka bisa saja politisi oposisi, aktivis, pengusaha jujur atau siapapun yang berseberangan dengan kekuasaan, berisiko menjadi kelompok yang paling rentan (dilansir dari mositidakpercaya_id).
Kriteria aset yang dapat dirampas diatur secara spesifik, menurut draft RUU Perampasan Aset versi Pemerintah, aset yang dapat dirampas negara meliputi beberapa kategori utama yang diatur dalam Pasal 5 yaitu: (1) aset hasil tindak pidana atau aset yang diperoleh secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana, termasuk aset yang telah dihibahkan atau dikonversikan menjadi harta kekayaan pribadi, orang lain (seperti suami/istri, anak, keluarga), atau korporasi, baik berupa modal, pendapatan, maupun keuntungan ekonomis lainnya; (2) aset sarana atau aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan untuk melakukan tindak pidana; (3) aset pengganti atau aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana sebagai pengganti apabila aset yang seharusnya dirampas tidak lagi sebanding atau kurang dari jumlah kerugian yang diderita negara; (4) aset barang temuan, yakni barang hasil kejahatan yang tidak diketahui pelaku atau pemiliknya (contohnya kayu gelondongan pembalakan liar atau barang selundupan di pelabuhan tidak resmi); (5) aset yang tidak seimbang (kekayaan tidak wajar) atau aset yang nilainya tidak seimbang dengan penghasilan atau tidak seimbang dengan sumber penambahan kekayaan, di mana asal-usul perolehannya secara sah tidak dapat dibuktikan dan diduga kuat terkait tindak pidana yang mana petunjuk ketidakseimbangan ini dapat dihitung dari LHKPN, Laporan Pajak (LP2P), atau SPT; dan (6) benda sitaan, yaitu benda sitaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana atau yang digunakan untuk melakukan tindak pidana. Selain itu, ambang batas nilai dan syarat pidana yang tertuang dalam Pasal 6 mengatakan bahwa aset-aset di atas dapat dirampas apabila memenuhi kriteria kumulatif berupa nilai minimal atau bernilai paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan ancaman pidana yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih.
Sedangkan menurut draft usulan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), pengelompokan kategori aset dibuat lebih ringkas dalam Pasal 9, tetapi memiliki persyaratan ambang batas yang lebih tinggi untuk mekanisme perampasan tanpa pemidanaan atau (Non-Conviction Based Forfeiture). Kategori aset yang dapat disita adalah aset hasil langsung; aset hasil dan manfaat tidak langsung; aset yang dikonversi/dialihkan dan bagian aset campuran; sarana tindak pidana; dan aset pengganti berdasarkan nilai. Terdapat kriteria kumulatif perampasan tanpa pemidanaan yang tertuang dalam Pasal 24, yaitu bahwa perampasan aset tanpa pemidanaan menurut versi IKADIN baru dapat diajukan jika memenuhi syarat kumulatif yang sangat ketat, seperti berkaitan dengan tindak pidana serius bermotif ekonomi; tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara maksimum paling sedikit 4 (empat) tahun; dan termasuk dalam kategori tindak pidana yang ditentukan secara tertutup dalam Pasal 25, seperti korupsi, pencucian uang, narkotika, terorisme, kejahatan siber bermotif ekonomi, dan lain-lain dengan nilai bersih agregat paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Selain itu IKADIN juga memberikan batas secara eksplisit mengenai pengecualian aset yang tidak dapat dirampas sebagai pelindung hak asasi manusia yang tertuang dalam Pasal 22 yakni aset yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hidup wajar pemilik dan tanggungannya, dan tempat tinggal minimum yang layak bagi pemilik dan tanggungannya, serta alat kerja pokok yang digunakan untuk memperoleh penghidupan.
Maka sebuah pertanyaan mendasar muncul: draft mana yang layak digunakan, disaat publik menanti RUU Perampasan Aset yang ideal, di tengah isu potensi penyalahgunaan RUU ini sebagai alat sanksi politik oleh penguasa?
Celakanya, kita tidak benar-benar belajar dari UU Tipikor yang di orkestrasi oleh kejaksaan dalam kasus-kasus seperti Tom Lembong, kasus editor Amsal Sitepu, dan Ira Puspadewi (dilansir dari malakaproject.id). Tidak adanya kualifikasi dan mekanisme pembuktian terbalik atas aset-aset yang dirampas oleh pengadilan atau APH, serta aset tindak pidana yang diserahkan kepada Jaksa Agung, mendapatkan tanda tanya besar dari publik tentang kredibilitas dan transparansi aset yang disita, sehingga, hal ini menjadi kritik dan permasalahan yang ada dalam RUU Perampasan Aset.
Dibalik slogan "miskinkan koruptor" lewat mekanisme non-conviction-based-asset forfeiture dapat dibaca secara luas dengan seberapa besar kuasa negara yang disetir oleh penguasa yang korup. Kasus Febrie Adriansyah (FA) kembali mengingatkan publik agar senantiasa waspada. Kejaksaan sebagai salah satu aktor penting dalam RUU Perampasan Aset, menjadikannya institusi yang mendapatkan kewenangan yang besar ditengah integritas institusi yang memburuk. Oleh sebab itu, kasus FA menjadi relevan sebagai pengingat bahwa aparat penegak hukum tidak luput dari konflik kepentingan politik dan pelanggaran, sehingga menjadi penting untuk wewenangnya dibatasi oleh kontrol hakim, mekanisme keberatan atau pembuktian terbalik, dan transparansi laporan kepada publik.
Kejar Tayang
Kita mungkin sempat bertanya-tanya mengapa RUU sangat lama dan alot pada awalnya, ketika bergulir pada tahun 2023 saat Presiden Jokowi mengirim surat presiden (surpres) berisi usulan pembahasan RUU Perampasan Aset, yang saat itu direspon DPR sebagai hal yang belum menjadi prioritas sampai pada akhir periode 2024, RUU Perampasan Aset tidak pernah dibahas. Namun, pada tanggal 25 Agustus kemarin, Komisi III DPR mengatakan bahwa pembahasan mengenai RUU tersebut akan segera dikebut sehingga bisa disahkan pada desember 2026. Oleh sebab itu, pembahasan ini sejatinya cuma memakan waktu delapan minggu jika dipotong masa reses. Sangatlah cepat untuk ukuran RUU yang harusnya memerlukan pembahasan mendalam dari berbagai pihak (meaningful participation).
Timbul persoalan ketika deadline AMPB ternyata sejalan dengan target Komisi III, bahkan sebelum aksi 27 Agustus berlangsung, Komisi III sudah menargetkan RUU Perampasan Aset rampung pada Desember 2026. Bahkan tahapan pembahasannya telah berjalan lewat RDPU, harmonisasi, pembahasan DIM, hingga persetujuan tingkat I sebelum dibawa ke rapat paripurna. Artinya, secara kalender politik sesuai dengan apa yang diminta oleh AMPB setelah melakukan audiensi. Hal ini terkesan aneh dan terkesan cocok: aksinya belum lama berjalan, tapi perwakilan langsung diterima audiensi dan berlangsung cepat. Tentu saja ini tidak membuktikan adanya skenario di balik layar, tetapi cukup menjadi alasan dalam membaca hubungan antara tuntutan massa dan agenda DPR secara lebih kritis sehingga hal ini tidak menjadi alat legitimasi bahwa RUU ini harus segera disahkan atau "kejar tayang" tanpa pembahasan yang benar-benar masuk ke ranah substantif yang bermakna.
Lagi-lagi kita harus melihat tujuan RUU ini sangat baik, dan tanpa mengkerdilkan perjuangan masyarakat Pati, tapi kita tetap tidak boleh lengah agar RUU ini tidak melenceng dari tujuan awalnya. Apalagi prosesnya yang sangat cepat dan terkesan main-main, belum lagi draft usulan dari beberapa organisasi yang patut untuk dijadikan bahan pertimbangan oleh DPR.
Diskusi
0 komentar aktif dari pembaca dan penulis komunitas.
Ikut berdiskusi
Tambahkan komentar, balas thread, atau kelola komentar Anda sendiri.
Anda perlu login untuk mengirim komentar, membalas, atau mengelola komentar sendiri.
Belum ada diskusi.
Jadilah orang pertama yang memulai percakapan untuk berita ini.
Bacaan Terkait
Berita lain yang layak dibaca setelah ini
Demokrasi Tanpa Republik: Fondasi Konstitusional di Indonesia
Tulisan ini membahas kemunduran demokrasi, lemahnya fondasi republikanisme dan supremasi hukum, serta perlunya membangun kembali karakter politik warga negara
Membaca Koperasi Merah Putih Berdasarkan Buku The Middleman Economy Karya Marina Krakovsky
KDMP dikritik sebagai desain intermediasi yang gagal: dibentuk dari atas, berisiko menambah birokrasi, menggusur warung kecil, dan tidak memenuhi enam pilar makelar bernilai.
Cara Pandang yang Berbeda: Indonesia dan Militerisme yang Kembali Bangkit
Anggaran pertahanan melonjak signifikan dalam dua tahun terakhir, sementara mekanisme pengawasan legislatif atas belanja tersebut lemah secara struktural.
Swasembada Pangan: Keniscayaan atau Retorika Politik?
Sebuah ironi swasembada pangan di negeri penuh retorika
Bagaimana Cara Melihat Krisis Dunia Menurut Haemin Sunim dalam Buku "The Things You Can See Only When You Slow Down"
Survei Poltracking: Kepuasan Publik ke Prabowo-Gibran Tembus 72,2 Persen, Tingkat Kepercayaan Capai 74,2 Persen
Tingkat kepuasan publik terhadap kinerja pemerintah tercatat mencapai 72,2 persen, sementara tingkat kepercayaan masyarakat berada di angka 74,2 persen.
Menampilkan 6 bacaan terkait