
Membaca Ulang Substansi Perubahan Undang-Undang Polri di Balik Bayangan Otoritarianisme
Substansi dalam Undang-Undang Polri baru mengatur penempatan anggota Polri diluar organisasi kepolisian dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi.
Melihat Ulang
Substansi soal transformasi terbuka dan profesional adalah pernyataan semata, tanpa mekanisme pemaksaan yang konkret. Tentang pengawasan berbasis teknologi juga patut dipertanyakan, karena siapa yang akan mengontrol teknologi tersebut? Jika sistem pengawasan dikelola secara internal tanpa akses penuh dari masyarakat sipil dan lembaga independen, maka teknologi itu justru berpotensi menjadi alat pantau yang mempertebal kontrol ke dalam, bukan transparansi ke luar.
Soal netralitas SDM adalah yang paling ironis menurut saya. Bagaimana mungkin netralitas bisa dijamin jika di saat bersamaan Undang-Undang ini membuka dan melegitimasi jalur penugasan anggota Polri ke luar institusi dan lembaga-lembaga sipil strategis, tanpa batasan yang sungguh-sungguh ketat? Kontradiksi ini bukan kebetulan, karena ini mencerminkan ketegangan antara retorika reformis dan kepentingan politik yang mengendap dalam proses legislasi kita.
Substansi dalam Undang-Undang Polri baru mengatur penempatan anggota Polri diluar organisasi kepolisian dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi. Frasa “sesuai putusan MK” terkesan memberi legitimasi konstitusional, padahal pada praktiknya justru membuka pintu lebih lebar bagi penetrasi aparat keamanan ke dalam birokrasi sipil. Alih-alih memperluas kapasitas negara, praktik ini menciptakan jaringan loyalitas personal yang melampaui batas-batas institusional. Ketika seorang perwira polisi menduduki jabatan di kementerian teknis, dia tidak hanya membawa keahliannya saja, namun juga membawa rantai komando, mentalitas hierarkis, dan loyalitas vertikal yang tidak searah dengan semangat tata kelola sipil yang deliberatif.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025, melalui amar putusannya, mencabut frasa yang selama ini menjadi celah bagi anggota Polri aktif untuk menempati jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya. Mahkamah menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Artinya, Mahkamah Konstitusi melarang polisi aktif memegang jabatan sipil dan menegaskan bahwa polisi harus mengundurkan diri secara permanen dan tak lagi berstatus anggota aktif Polri jika hendak menjabat di luar institusi Polri.
Bukannya menarik seluruh polisi aktif dari jabatan sipil, pemerintah justru mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi itu tidak berlaku surut, sehingga anggota Polri yang sudah terlanjur duduk di jabatan sipil sebelum putusan Mahkamah, tidak perlu mengundurkan diri. Dimana ketentuan soal instansi mana yang boleh diisi Polri diatur dalam revisi Undang-Undang Polri yang kini sudah disahkan. Yang lebih mengejutkan, hanya sebulan setelah putusan Mahkamah Konstitusi, pada 10 Desember 2025, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 yang membolehkan polisi aktif menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga negara.
Pemerintah menganggap hal itu sudah selaras dengan putusan MK, padahal putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 justru menegaskan anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian jika menjabat di luar organisasi Polri yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian. Ketiadaan aturan kewajiban mundur atau pensiun itu sempat dipertanyakan anggota Panja dari Fraksi PDI-P, I Wayan Sudirta, yang mengingatkan bahwa Pasal 10 Ayat 3 Tap MPR Nomor 7 Tahun 2000 pun menyebut anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Pada 19 Januari 2026, MK menolak permohonan uji materi perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang menggugat ketentuan rangkap jabatan anggota Polri pada jabatan ASN. Atas putusan itu, Polri memandang ketentuan bahwa anggota Polri dapat menjabat di luar struktur tetap berlaku. Penolakan perkara 223 tidak membatalkan putusan 114, karena keduanya menyentuh aspek berbeda. Namun pemerintah dan Polri menggunakan penolakan perkara 223 sebagai legitimasi untuk mengabaikan amar tegas perkara 114. Jadi kronologinya jelas, bahwa MK sudah melarang, namun Kapolri justru memperluas lewat Perpol dan diperkuat dengan RUU Polri yang mengunci pembangkangan itu menjadi undang-undang dengan membuka jalur penugasan presiden.
Perpanjangan Usia Pensiun dan Pengakuan atas Kontrol
Frasa “sesuai kebutuhan organisasi” adalah eufemisme yang halus namun berbahaya. Dalam konteks tata kelola militeristik di mana kebutuhan organisasi pada hakikatnya ditentukan oleh puncak hierarki, yang pada gilirannya responsif terhadap kehendak eksekutif maka, perpanjangan usia pensiun secara efektif berarti presiden dapat mempertahankan perwira-perwira yang loyal di posisi aktif selama dibutuhkan. Logika ini perlu diurai, karena perpanjangan masa aktif seorang perwira bukan sekadar soal pengalaman atau kompetensi. Tapi soal utang budi, ikatan loyalitas, dan ketergantungan karir. Seorang perwira yang masa pensiunnya diperpanjang atas “kebutuhan organisasi” akan tahu dengan pasti bahwa keberlanjutan karir dan statusnya bergantung pada kehendak atasan yang memiliki kuasa perpanjangan tersebut. Kondisi ini secara implisit menciptakan mekanisme patron-klien yang terstruktur, masif, dan mengalir melalui jalur komando.
Akibatnya adalah kepolisian yang bukan hanya tidak netral, melainkan secara terstruktur diprogram untuk loyal kepada penguasa. Institusi yang semestinya mengabdi kepada hukum dan rakyat, bergeser menjadi instrumen keamanan personal penguasa. Hal ini bukan spekulasi semata, tapi merupakan pola yang telah terbukti berulang dalam sejarah otoritarianisme di berbagai belahan dunia. Dimana kepolisian yang usianya bisa diperpanjang atas kebijaksanaan presiden adalah kepolisian yang secara psikologis tidak mungkin menjadi oposisi kekuasaan, bahkan ketika kekuasaan itu bertindak sewenang-wenang.
Penguat atau Pemanis?
Di atas kertas, penguatan Kompolnas terdengar seperti langkah positif menuju pengawasan eksternal yang lebih kokoh. Namun Kompolnas sebagai lembaga pengawas yang bertanggung jawab kepada presiden memiliki cacat desain yang fundamental karena, tidak benar-benar independen dari eksekutif. Presiden adalah pihak yang paling berkepentingan dengan loyalitas polisi, sekaligus pihak yang berwenang memperpanjang usia pensiun perwira sehingga, Kompolnas yang bertanggung jawab kepada presiden tidak bisa menjadi pengawas yang sungguh-sungguh efektif.
Undang-Undang Polri yang telah disahkan, dapat dibaca sebagai sebuah arsitektur hukum yang membangun ilusi reformasi sambil secara diam-diam mengkonsolidasikan kendali eksekutif atas aparat keamanan. Ketertiban dan keamanan adalah konsep yang mudah dibajak oleh kekuasaan. Dalam tangan rezim yang cenderung otoriter, keduanya kerap menjadi alibi untuk membungkam perbedaan pendapat, menindas gerakan sosial, dan melindungi kepentingan oligarki.
Referensi:
- Revisi UU Polri Melawan Putusan Mk. Kok Bisa?
- Polisi Kian Leluasa di Jabatan Sipil Melalui Revisi UU Polri
- Kompolnas dalam UU Polri Baru, Antara Harapan dan Keterbatasan Kewenangan
- Batas Pensiun Kapolri yang Berubah Sebelum Pengesahan RUU Polri
- Kompolnas dalam UU Polri Baru, Antara Harapan dan Keterbatasan Kewenangan
- RUU Polri Disetujui Jadi UU, Memuat 8 Substansi Reformasi
- Bahaya Otoritarianisme Terselubung
- DARI OTORITARIANISME KE DEMOKRASI: BAGAIMANA MENDORONG NEGARA MENUJU KESTABILAN DAN KETERBUKAAN?
- Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Uji Materi Terkait Rangkap Jabatan Anggota Polri
- IKHTISAR PUTUSAN PERKARA NOMOR 223/PUU-XXIII/2025 Tentang Konstitusionalitas Pengisian Jabatan Aparatur Sipil Negara Tertentu Oleh Polisi Aktif
- PUTUSAN Nomor 114/PUU-XXIII/2025
- Jurnal Ketatanegaraan
- Pertanyaan Transparansi pada Kasus Pelanggaran Hakim
- Peraturan Polri 10/2025: Polisi Dapat Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga di Luar Polri
- UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945
Diskusi
0 komentar aktif dari pembaca dan penulis komunitas.
Ikut berdiskusi
Tambahkan komentar, balas thread, atau kelola komentar Anda sendiri.
Anda perlu login untuk mengirim komentar, membalas, atau mengelola komentar sendiri.
Belum ada diskusi.
Jadilah orang pertama yang memulai percakapan untuk berita ini.
Bacaan Terkait
Berita lain yang layak dibaca setelah ini
Ada Apa dengan RUU Perampasan Aset?
Kita harus melihat tujuan RUU ini sangat baik, tapi kita tetap tidak boleh lengah agar RUU ini tidak melenceng dari tujuan awalnya.
Demokrasi Tanpa Republik: Fondasi Konstitusional di Indonesia
Tulisan ini membahas kemunduran demokrasi, lemahnya fondasi republikanisme dan supremasi hukum, serta perlunya membangun kembali karakter politik warga negara
Membaca Koperasi Merah Putih Berdasarkan Buku The Middleman Economy Karya Marina Krakovsky
KDMP dikritik sebagai desain intermediasi yang gagal: dibentuk dari atas, berisiko menambah birokrasi, menggusur warung kecil, dan tidak memenuhi enam pilar makelar bernilai.
Cara Pandang yang Berbeda: Indonesia dan Militerisme yang Kembali Bangkit
Anggaran pertahanan melonjak signifikan dalam dua tahun terakhir, sementara mekanisme pengawasan legislatif atas belanja tersebut lemah secara struktural.
Swasembada Pangan: Keniscayaan atau Retorika Politik?
Sebuah ironi swasembada pangan di negeri penuh retorika
Bagaimana Cara Melihat Krisis Dunia Menurut Haemin Sunim dalam Buku "The Things You Can See Only When You Slow Down"
Menampilkan 6 bacaan terkait