Edisi Senin, 17 Agustus 2026

Beranda
Swasembada Pangan: Keniscayaan atau Retorika Politik?
Gambar: Inilah.com

Swasembada Pangan: Keniscayaan atau Retorika Politik?

Sebuah ironi swasembada pangan di negeri penuh retorika

Ardhes BlandhivayArdhes Blandhivay 17 Agustus 2026 5 menit baca
6

Swasembada Pangan: Keniscayaan atau Retorika Politik?

“Di tengah klaim swasembada beras dan jagung yang berulang kali ditegaskan Presiden Prabowo Subianto, lahan pertanian Indonesia justru terus menyusut. Inilah paradoks yang membayangi narasi besar pemerintah hari ini.”

Produksi beras nasional 2025 menyentuh 34,7 juta ton, dan cadangan Bulog menembus 5 juta ton, merupakan angka tertinggi dalam sejarah Bulog. Klaim ini diiringi terbitnya Perpres Nomor 14 Tahun 2026, Inpres Nomor 2 Tahun 2026, dan Inpres Nomor 3 Tahun 2026 sebagai instrumen regulasi untuk mempercepat kedaulatan pangan. Pemerintah pun menargetkan perluasan swasembada ke delapan komoditas pangan strategis.

Namun, di balik narasi gemilang tersebut, tersisa sejumlah pertanyaan mendasar. Apakah swasembada pangan benar-benar merupakan sebuah keniscayaan, ataukah sekadar capaian sesaat yang ditopang oleh politik pangan tertentu? Apakah kebijakan alih fungsi lahan dan kebijakan impor yang masih dibuka lebar justru sedang menggerogoti fondasi konstitusional kedaulatan pangan kita? Pertanyaan ini penting, karena swasembada tidak bisa hanya diukur dari klaim, tetapi dari konsistensi kebijakan dan kepatuhan terhadap konstitusi.

Swasembada Pangan dalam Konstruksi Hukum

Secara hukum, swasembada pangan bukan sekadar urusan produksi. Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945 menempatkan cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak, termasuk pangan, di bawah kendali negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 turut menegaskan hak atas pangan sebagai bagian dari hak asasi yang wajib dipenuhi negara. UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan kemudian membedakan tiga konsep yang kerap dicampuradukkan, yakni kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan. Ketiganya bersifat hierarkis, dimana ketahanan pangan menjamin ketersediaan tanpa mempersoalkan asal pangan, kemandirian menuntut produksi domestik, sementara kedaulatan menempatkan kendali kebijakan pangan sepenuhnya di tangan negara dan petani, itulah yang berada di puncak hierarki.

Dalam kerangka ini, swasembada bukan tujuan akhir, melainkan prasyarat menuju kemandirian pangan. Persoalan muncul ketika klaim swasembada hanya diukur dari satu atau dua komoditas, sementara ketergantungan impor pada kedelai, gandum, gula mentah, dan daging sapi masih sangat tinggi. Bahkan menurut data Kementerian Pertanian, Self-Sufficiency Ratio (SSR) pangan Indonesia pada 2024 tercatat 87,14 persen, di bawah ambang 90 persen. Artinya, secara teknis, Indonesia belum sepenuhnya swasembada dalam arti luas, melainkan hanya swasembada beras secara temporer.

Lebih jauh, UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) mewajibkan negara melindungi lahan pertanian sebagai jaminan jangka panjang produksi pangan. Persoalannya, regulasi ini tidak berdaya menghadapi gempuran Proyek Strategis Nasional (PSN), perluasan kawasan industri, dan ekspansi properti. Negara seolah berjalan dengan dua langkah bertolak belakang, karena satu kaki mendorong produksi, kaki lain melegalkan alih fungsi lahan. Pertentangan inilah yang membuat capaian swasembada rapuh secara struktural.

Politik Pangan di Balik Klaim Swasembada

Politik pangan Indonesia hari ini mencerminkan dilema antara pidato dan praktik. Di satu sisi, presiden menggemakan swasembada, tetapi di sisi lain, regulasi yang ada justru memberi karpet merah kepada impor. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengubah UU Pangan dengan menghapus frasa “apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan” dalam definisi sumber penyediaan pangan. Akibatnya, impor tidak lagi menjadi pilihan terakhir, melainkan sejajar dengan produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional.

Hal ini berbenturan langsung dengan semangat Pasal 33 UUD 1945. Tidak heran sejumlah organisasi petani dan masyarakat sipil menggugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi melalui Permohonan Nomor 203/PUU-XXIII/2025. Para pemohon menilai pasal-pasal yang menempatkan impor sebagai solusi utama merupakan bentuk liberalisasi sektor pertanian yang mengkhianati kedaulatan pangan dan menghapus perlindungan konstitusional bagi petani. Ketentuan yang tidak lagi menjadikan kecukupan produksi domestik sebagai syarat utama sebelum membuka keran impor, dinilai bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.

Persoalan kian runyam ketika alih fungsi lahan dijadikan instrumen PSN. Luas baku sawah Indonesia menyusut signifikan dalam empat tahun terakhir, luas panen padi turun sekitar 966 ribu hektare. Pemerintah menjawab dengan program food estate dan cetak sawah baru di Kalimantan Tengah dan Papua. Sayangnya, produktivitas sawah baru hanya berkisar 3,5 ton per hektar, jauh di bawah lahan LP2B lama yang menyentuh 4,5 ton per hektar. Mengganti lahan subur dengan lahan baru, dengan demikian, bukanlah solusi yang setara, melainkan kemunduran yang ditutupi narasi modernisasi pertanian.

Politik pangan semacam ini menciptakan paradoks. Petani kehilangan insentif karena harga produk lokal ditekan pasokan impor. Mafia pangan pun tumbuh subur di balik pasal-pasal multitafsir. Klaim swasembada akhirnya berubah menjadi simbol politik, bukan capaian struktural yang berakar pada konstitusi.

Menuju Swasembada yang Konstitusional

Karena itu, swasembada pangan tidak boleh dijadikan slogan politik semata. Hal tersebut harus dibangun di atas konsistensi hukum, dimana negara wajib melindungi lahan pertanian sebagai cabang produksi konstitusional, menempatkan impor sebagai opsi terakhir, dan menutup celah liberalisasi yang menggerogoti kedaulatan pangan. Tanpa pembenahan struktural, capaian produksi hari ini hanya akan menjadi siklus pendek yang berulang.

Indonesia tidak akan pernah benar-benar berdaulat jika perut rakyatnya bergantung pada keran impor. Swasembada pangan baru akan menjadi keniscayaan ketika negara berani memilih kepentingan rakyat dan petani di atas kepentingan importir, sebagaimana amanat konstitusi. Tanpa keberanian itu, swasembada akan tetap menjadi retorika yang indah dalam pidato, megah dalam angka, namun rapuh dalam kenyataan dan kosong dalam jaminan konstitusional.

Diskusi

0 komentar aktif dari pembaca dan kontributor komunitas.

0 komentar

Ikut berdiskusi

Tambahkan komentar, balas thread, atau kelola komentar Anda sendiri.

Anda perlu login untuk mengirim komentar, membalas, atau mengelola komentar sendiri.

Belum ada diskusi.

Jadilah orang pertama yang memulai percakapan untuk berita ini.

Bacaan Terkait

Berita lain yang layak dibaca setelah ini

Menampilkan 2 bacaan terkait