Edisi Sabtu, 19 September 2026

Beranda
Demokrasi Tanpa Republik: Fondasi Konstitusional di Indonesia

Demokrasi Tanpa Republik: Fondasi Konstitusional di Indonesia

Tulisan ini membahas kemunduran demokrasi, lemahnya fondasi republikanisme dan supremasi hukum, serta perlunya membangun kembali karakter politik warga negara

Ardhes BlandhivayArdhes Blandhivay 19 September 2026 7 menit baca

Indonesia sering kali dipotret melalui lensa “kemunduran demokrasi” (democratic Backsliding). Namun, tesis provokatif Stefanus Hendrianto dalam karya-nya “Democracy and the Rule of Law in Indonesia” menolak narasi tersebut sebagai diagnosa yang dangkal. Argumen utamanya bukanlah bahwa Indonesia kehilangan kualitas demokrasi yang pernah mapan, melainkan adanya kelemahan fondasi yang eksis sejak fajar Reformasi. Fenomena saat ini merupakan manifestasi dari kegagalan struktural dalam membangun landasan republik yang kokoh pasca jatuhnya kediktatoran militer Orde Baru.

Masalah eksistensial bangsa bukan terletak pada degradasi prosedural, melainkan pada ketiadaan esensi republikanisme yang melindungi kedaulatan warga dari dominasi elit. Selama dua dekade, Indonesia terjebak dalam praktik demokrasi yang sekadar menjadi cangkang proseduralistik tanpa kebajikan warga negara. Tanpa pondasi republikan, demokrasi di Indonesia hanyalah sebuah mekanisme kompetisi tanpa jiwa yang gagal menjamin kedaulatan hukum yang substansial. Hal ini memerlukan pembedahan mendalam terhadap kerangka teoritis yang memisahkan antara visi republikanisme klasik dan realitas demokrasi elektoral Schumpeterian yang mekanistik. Dimana stabilitas sebuah negara atau bangsa tidak dapat diukur hanya melalui indikator makro, melainkan melalui pemahaman filosofis terhadap nilai-nilai yang menggerakkannya.

Republikanisme klasik, yang berakar dari pemikiran Aristoteles dan Cicero, memandang negara sebagai res publica. Fokus utamanya adalah pada kebajikan warga negara (virtue) dan prinsip non dominasi. Sebaliknya, Demokrasi Schumpeterian menurut Joseph Schumpeter, mereduksi demokrasi menjadi sekadar mekanisme pasar politik. Schumpeter berpijak pada asumsi antropologis yang pesimis, yakni sifat manusia dalam politik pada dasarnya lemah dan tidak mampu menebus dirinya sendiri, sehingga demokrasi hanyalah kompetisi antar elit untuk memperebutkan suara pemilih di mana pemenang akan mendominasi masyarakat.

Dalam konteks hukum, perbedaan ini termanifestasi dalam pendekatan terhadap rule of law. Merujuk pada pemikiran Martin Krygier, perbedaan antara pendekatan anatomis (anatomical approach) yang hanya fokus pada daftar prosedur teknis hukum, dengan pendekatan teleologis (teleological approach) yang menempatkan hukum sebagai telos (tujuan) untuk mencegah dominasi. Demokrasi elektoral yang dangkal di Indonesia telah mengabaikan telos ini, menciptakan sistem yang rentan terhadap tirani mayoritas atau oligarki. Kegagalan ini menanamkan prinsip non dominasi yang menyebabkan demokrasi Indonesia terus mengalami guncangan, dimana ini merupakan masalah yang akarnya dapat dilacak dalam historiografi konstitusi kita.

Identitas konstitusional sebuah bangsa dibentuk dalam momen pendiriannya atau founding moment, serta menurut Bruce Ackerman sebagai Constitutional Moment. Menurut teori Gary Jeffrey Jacobsohn mengenai identitas konstitusional, kita melihat bahwa sejarah Indonesia adalah rangkaian tegangan antara identitas yang ingin dibangun dan identitas yang dipaksakan. Hal ini dilihat dari periode 1950-an yang merupakan era emas yang hilang, di mana fondasi republik yang adil, sempat terbangun dengan partisipasi warga yang tinggi dan supremasi hukum yang nyata. Namun, fondasi ini dihancurkan pasca Pemilu 1955 ketika retorika revolusioner mulai mengabaikan institusi. Di bawah Orde Baru, identitas ini bermutasi menjadi konstitusionalisme otoriter. Sehingga, Pancasila ditransformasikan dari dasar negara yang inklusif menjadi dogma sakral untuk melegitimasi integralisme negara yang menimbulkan sebuah konstitusi yang otoriter karena sifat integralistiknya.

Secara historis, tragedi terjadi pada masa Reformasi (1999-2002), meskipun terjadi amandemen, proses tersebut lebih merupakan pembongkaran konstitusi (constitutional dismemberment) yang gagal melahirkan identitas baru. Indonesia terjebak dalam kondisi “Constitutionalized but not constituted” yang berarti kita memiliki dokumen hukum yang memenuhi syarat formalitas (mere rule of law), namun gagal menanamkan komitmen moral terhadap supremasi hukum sebagai tujuan akhir. Kegagalan struktural ini menyebabkan Indonesia memasuki era pasca-1998 dengan perangkat hukum baru namun tetap memikul beban mentalitas otoriter, yang kemudian termanifestasi dalam kepemimpinan nasional selanjutnya.

Defisit Negarawan dan Stagnasi Demokras di Indonesia dalam Praktik

Peran kepemimpinan (statesmanship) sangat krusial dalam memperkuat telos negara hukum. Namun, catatan sejarah pasca-Reformasi mempraktikan defisit visi kenegaraan yang signifikan di antara para pemimpinnya. Jika kita melihat kepemimpinan Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri, mereka menunjukkan ketiadaan visi substantif terhadap reformasi konstitusi, dimana Abdurrahman Wahid terjebak dalam survival politik, sementara Megawati secara kaku mempertahankan identitas lama UUD 1945. Stagnasi tersebut mencapai puncaknya pada era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Demi stabilitas, SBY mengadopsi kartelisasi partai politik, yang memperkuat dominasi elit dan melumpuhkan oposisi. Lebih jauh, merujuk pada konsep Ran Hirschl, era SBY melahirkan theocratic constitutionalism melalui akomodasi terhadap kekuatan religius garis keras yang menggerus prinsip non dominasi. Pendekatan stabilitas ini secara sistematis mengorbankan esensi republikan demi harmoni semu elit. Stagnasi inilah yang kemudian menjadi jembatan bagi kembalinya otoritarianisme yang lebih agresif dan terstruktur di era berikutnya.

Kapitalisme Negara dan Subversi Rule of Law

Di bawah rezim Joko Widodo, terjadi pergeseran identitas konstitusional ekonomi ke arah kapitalisme negara otoriter. Narasi “Presiden Rakyat” digunakan secara manipulatif untuk menghidupkan kembali praktik ekonomi ala Orde Baru yang memprioritaskan pertumbuhan fisik dan investasi di atas supremasi hukum. Dalam periode ini, terjadi praktik Abusive Constitutionalism, yakni instrumen hukum yang digunakan justru untuk melumpuhkan demokrasi. Contohnya dapat dilihat lewat pelemahan KPK karena menghancurkan benteng akuntabilitas demi kelancaran agenda ekonomi. Pengesahan Omnibus Law, yang merupakan manifestasi hukum sebagai instrumen modal yang mengabaikan partisipasi publik bermakna (meaningful participation), serta manuver lembaga peradilan untuk memfasilitasi dinasti politik, yang secara vulgar mengangkangi prinsip rule of law. Pada kenyataannya, konstitusi hasil amandemen 2002 terbukti gagal menjadi check and balance terhadap bangkitnya otoritarianisme dan hanya menjadi kertas tak bermakna di hadapan ambisi kekuasaan. Realitas ini menegaskan urgensi untuk memikirkan ulang masa depan republik melalui pendekatan dari bawah (bottom up) yang lebih fundamental.

Membangun Kembali Komunitas Lokal dan Karakter Politik

Penyelamatan demokrasi Indonesia memerlukan rekayasa politik (political engineering) dan persuasi moral yang radikal. Solusi tidak lagi bisa diharapkan dari elit pusat yang sudah ter kartelisasi, melainkan harus dimulai dari rekonstruksi basis warga. Pembangunan kembali komunitas lokal adalah syarat mutlak bagi warga negara untuk mempraktikkan tata kelola mandiri (self governance). Di sinilah karakter politik warga dapat ditempa agar memiliki kebajikan republikan atau kemampuan untuk mengorganisir diri demi kepentingan umum melampaui kepentingan privat. Selain itu, Indonesia mendesak munculnya elit intelektual baru yang memandang rule of law sebagai telos bangsa, bukan instrumen kekuasaan. Melalui pendidikan politik yang mendalam, kita harus membentuk warga negara yang berdaulat, bukan sekadar pemilih pasif dalam pasar politik Schumpeterian, karena visi besar ini menempatkan transformasi karakter sebagai syarat mutlak bagi keberlanjutan sebuah republik.

Menuju Republik Demokratis yang Sesungguhnya

Pandangan filosofis terhadap perjalanan konstitusional Indonesia membawa kita pada kesimpulan pahit, bahwa kita telah membangun demokrasi tanpa republik. Memasuki tahun 2025-2026, dengan sepuluh bulan pertama pemerintahan Prabowo Subianto yang semakin mengkonsolidasikan otoritarianisme baik di ranah politik maupun ekonomi, arah demokrasi Indonesia tampaknya sedang menuju ke tempat yang lebih gelap (darker place). Konsolidasi kekuatan ini menegaskan bahwa tanpa perubahan fundamental, Indonesia hanya akan terus mengulang siklus otoritarianisme berbaju konstitusi.

Harapan terletak pada keberanian kolektif untuk mengadopsi konstitusi yang sepenuhnya baru. Konstitusi ini harus mereset telos nasional dengan menempatkan supremasi hukum dan prinsip non dominasi sebagai tujuan akhir yang absolut. Masa depan Indonesia bergantung pada transformasi dasar karakter politik bangsa, dari sekadar pemilih yang teratomisasi menjadi warga negara yang berbudi luhur dan berdaulat dalam menjaga api republikanisme di Indonesia.

Sumber Rujukan:

  1. Klarman, M. J. (1992). Constitutional Fact/Constitutional Fiction: A Critique of Bruce Ackerman's Theory of Constitutional Moments [Review of We the People: Foundations, by B. Ackerman]. Stanford Law Review, 44(3), 759-797. https://doi.org/10.2307/1228980
  2. Hendrianto, S. (2026). Democracy and the rule of law in Indonesia: A legal philosophical analysis. Routledge. https://doi.org/10.4324/9781003565239
  3. Feith, H. (1962). The decline of constitutional democracy in Indonesia. Cornell University Press,
  4. Albert, R. (2018). Constitutional amendment and dismemberment. Yale Journal of International Law, 43(1), 1-84.
  5. Ambardi, K. (2008). The making of the Indonesian multiparty system: A cartelized party system and its origin (Disertasi doktoral). Ohio State University.
  6. Anna Śledzińska-Simon, Constitutional identity in 3D: A model of individual, relational, and collective self and its application in Poland, International Journal of Constitutional Law, Volume 13, Issue 1, January 2015, Pages 124-155, https://doi.org/10.1093/icon/mov007
  7. Asmis, E. (2004). THE STATE AS A PARTNERSHIP: CICERO'S DEFINITION OF "RES PUBLICA" IN HIS WORK "ON THE STATE." History of Political Thought, 25(4), 569-598. http://www.jstor.org/stable/26220253
  8. https://translate.google.com/translate?u=https://www.britannica.com/topic/res-public a&hl=id&sl=en&tl=id&client=srp
  9. Klug, H. (2017). Comparative Matters: The Renaissance of Comparative Constitutional Law. By Ran Hirschl. Oxford: Oxford University Press, 2014. 320p. $45.00 cloth. Perspectives doi: 10.1017/S1537592717002316 on Politics, 15(4), 1167-1169.
Ardhes Blandhivay

Ditulis Oleh Ardhes Blandhivay

12

Diskusi

0 komentar aktif dari pembaca dan penulis komunitas.

0 komentar

Ikut berdiskusi

Tambahkan komentar, balas thread, atau kelola komentar Anda sendiri.

Anda perlu login untuk mengirim komentar, membalas, atau mengelola komentar sendiri.

Belum ada diskusi.

Jadilah orang pertama yang memulai percakapan untuk berita ini.

Bacaan Terkait

Berita lain yang layak dibaca setelah ini

Menampilkan 4 bacaan terkait