
Cara Pandang yang Berbeda: Indonesia dan Militerisme yang Kembali Bangkit
Anggaran pertahanan melonjak signifikan dalam dua tahun terakhir, sementara mekanisme pengawasan legislatif atas belanja tersebut lemah secara struktural.
Cara pandang militer selalu akrab dengan bahasa pembangunan. Melalui idiom “stabilitas nasional,” dan “keamanan demi kesejahteraan,” atau janji tentang “negara yang kuat untuk rakyat yang berdaulat,” logika dan doktrin militer menawarkan kepada banyak pihak sebuah narasi yang tampak mulia tentang tatanan dan kemajuan. Namun realitas kebijakan mengungkap paradoks yang tak bisa diabaikan. Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia yang direvisi pada 2025 membuka pintu bagi perwira aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa harus melepas seragam, yang dimana sebuah langkah yang secara terang-terangan menghidupkan kembali logika Dwifungsi ABRI yang telah dikuburkan Reformasi 1998. Komando Teritorial militer, yang semestinya menjadi artefak masa otoriter yang tak relevan, justru diperkuat cakupannya hingga menyentuh dimensi pemerintahan lokal. Dan program makan bergizi gratis yang dikampanyekan sebagai wujud kepedulian negara kepada anak-anak, justru dijalankan sebagian besar melalui struktur logistik TNI, bukan lembaga sipil yang seharusnya memegang mandat sosial itu. Paradoksnya jelas bahwa kosakata pembangunan yang dipakai terdengar demokratis, sementara kelembagaan yang menjalankannya semakin berwarna seragam.
Klaimnya bukan bahwa militerisme menolak demokrasi secara terang-terangan dari luar sistem. Justru sebaliknya, ia melakukan pergeseran semantik dari dalam, dengan mempertahankan istilah-istilah demokrasi sambil perlahan mengubah apa yang diizinkan dalam praktik. Gerakannya tidak bekerja dengan cara menyangkal norma, melainkan dengan mendefinisikan ulang fungsi akuntabilitas ke efektivitas, dari pengawasan sipil ke “sinergi antar instansi,” dari pemisahan kekuasaan ke “gotong royong kelembagaan”, sehingga perluasan peran militer dapat digambarkan ulang sebagai rasionalitas dan efisiensi. Hasilnya bukan penolakan terhadap demokrasi, melainkan pendefinisian ulangnya. Demokrasi diakui secara prinsip, namun penerapannya menjadi bersyarat pada stabilitas dulu, baru kebebasan; pembangunan dulu, baru pengawasan.
Apa yang Demokrasi Butuhkan?
Jika demokrasi hendak memiliki bobot yang berdampak daripada sekadar melayani kepentingan retoris, maknanya harus tetap tepat. Sebagaimana dirumuskan Robert Dahl dalam konsepnya tentang polyarchy, demokrasi membutuhkan lebih dari sekadar pemilihan umum yang berulang. Ia mensyaratkan kebebasan berekspresi yang substansial, sumber informasi alternatif yang tidak dimonopoli negara, dan kontrol warga atas agenda pemerintah. Yang lebih krusial, ia mensyaratkan supremasi sipil atas militer soal keputusan tentang kekuatan koersif negara dibuat oleh mereka yang dipilih oleh rakyat, bukan oleh mereka yang membawa senjata atas nama negara.
Inti konsep ini berkaitan langsung dengan politik keamanan. Ada keamanan yang dimaknai sebagai perlindungan atas hak-hak individu dari ancaman, baik dari kekuatan asing maupun dari kekuasaan negara itu sendiri. Ada pula keamanan yang dimaknai sebagai perlindungan negara dari instabilitas, yang dalam praktiknya kerap berarti perlindungan kekuasaan dari pertanyaan publik. Keduanya bisa sah-sah saja dalam konteksnya. Yang menjadi persoalan adalah ketika demokrasi runtuh menjadi aklamasi tanpa substansi lewat pemilihan yang digelar, tetapi institusi yang seharusnya memberi makna pada pilihan itu dengan pengadilan yang independen, parlemen yang berfungsi, pers yang bebas yang sekarang semakin digerogoti dari dalam oleh ekspansi logika keamanan ke setiap sudut pemerintahan.
Narasi Institusi dan Daya Pikat “Keamanan”
Lingkaran kekuasaan yang berakar pada tradisi militer memahami bahwa pertarungan atas tatanan juga merupakan pertarungan atas makna. Penguasaan atas narasi soal apa yang disebut sebagai “ancaman,” siapa yang dianggap “subversif,” dan program apa yang diklasifikasikan sebagai “strategis” memungkinkan penataan ulang lanskap politik tanpa harus mengubah teks konstitusi. Keamanan, stabilitas, dan pembangunan menjadi tata bahasa moral yang default, sementara kritik hukum terhadap ekspansi militer dapat dikodifikasikan ulang sebagai provokasi atau gangguan terhadap persatuan nasional.
Tiga idiom mengilustrasikan pergeseran ini. Pertama, konsep “ketahanan nasional” dikerahkan untuk membingkai hampir setiap persoalan publik seperti ketahanan pangan hingga ketahanan ideologi, sebagai domain yang secara inheren membutuhkan koordinasi militer. Negara tidak hanya membutuhkan tentara untuk berperang; ia membutuhkan tentara untuk makan, untuk mendidik, bahkan untuk berpikir secara “benar.” Kedua, retorika “sinergitas” antara TNI dan institusi sipil mempertahankan bentuk kelembagaan yang familiar, namun merelokasikan otoritas kepada konsultasi antarlembaga yang tidak setara, sehingga pengawasan sipil tampak birokratis dan lamban, sementara keputusan militer tampak tangkas dan reliabel. Ketiga, bahasa “pengabdian kepada rakyat” menjanjikan kehadiran negara yang hangat dan personal di setiap pelosok negeri, namun dalam praktiknya kehadiran itu hadir dalam wujud komando teritorial, bukan layanan publik yang dibangun di atas hak warga.
Narasi ini diperkuat melalui pembangunan institusi. Program pengiriman perwira aktif ke posisi sipil, mengikis batas yang telah dibangun dengan susah payah sejak 1998. Pelibatan TNI dalam distribusi program sosial nasional menciptakan ketergantungan struktural antara masyarakat penerima manfaat dan aparatus militer. Dan pembiaran terhadap Komando Teritorial untuk berfungsi sebagai jaringan intelijen sosial di tingkat lokal menempatkan aparat keamanan sebagai perantara antara negara dan warga, bahkan dalam urusan yang sama sekali tidak berkaitan dengan pertahanan. Tidak satupun dari langkah-langkah ini secara teknis ilegal; efeknya bersifat kumulatif. Dengan mendefinisikan pembangunan sebagai proyek yang membutuhkan ketertiban, cara pandang militer menggerakkan solidaritas institusional di dalam pemerintahan, sehingga ketika norma-norma supremasi sipil mulai menggigit, norma-norma itulah yang berisiko terisolasi.
Pesan ini berdaya karena menjawab ketidakpuasan yang nyata. Banyak warga Indonesia, terutama di luar pusat-pusat perkotaan kelas menengah, menyimpan kenangan tentang korupsi birokrasi sipil, pelayanan publik yang mangkir, dan elit politik yang lebih sibuk bersaing daripada melayani. Ketika figur dengan latar belakang militer berjanji tentang ketegasan, kecepatan, dan kehadiran negara yang konsisten, mereka berbicara ke dalam sedimen frustasi itu. Hasilnya bukan alignment yang naif, melainkan dukungan strategis yang didasarkan pada kekecewaan yang memeluk retorika keamanan dapat memberikan rasa aman, program nyata, dan harapan dalam satu paket, meskipun paket itu datang dengan harga yang baru akan terlihat kemudian.
Ketika Demokrasi Berdiri Sendiri
Perhatikan supremasi sipil atas militer. Revisi Undang-Undang TNI yang disahkan DPR pada Maret 2025 secara resmi mengizinkan perwira militer aktif untuk ditempatkan di 14 kementerian dan lembaga sipil tanpa harus pensiun terlebih dahulu, ini merupakan sebuah pembalikan terhadap ketentuan reformasi yang telah bertahan selama dua dekade. Koalisi masyarakat sipil, akademisi hukum, dan mantan pejabat pertahanan mengajukan kritik keras, bahwa langkah ini membaurkan garis komando yang seharusnya terpisah, bahwa loyalitas ganda perwira-perwira ini tidak dapat diselesaikan secara institusional, dan bahwa preseden yang dibuka bisa jauh lebih luas dari ketentuan formal yang tertulis. Namun argumen-argumen itu sebagian besar berhenti di pintu DPR. Norma yang dipertaruhkan adalah justru norma yang melindungi negara-negara dengan kelembagaan yang lebih lemah. Bahwa proses legislasi berlangsung cepat, minim perdebatan publik yang substansial, dan tanpa uji materi yang memadai, mencerminkan betapa norma itu kini berdiri sendiri.
Pengawasan anggaran memperlihatkan pola yang serupa. Anggaran pertahanan Indonesia melonjak signifikan dalam dua tahun terakhir, sementara mekanisme pengawasan legislatif atas belanja tersebut tetap lemah secara struktural. Komisi pertahanan DPR kerap menghadapi keterbatasan akses terhadap dokumen teknis pengadaan alutsista, sementara kontrak pertahanan strategis masih terlindungi oleh klausul kerahasiaan yang luas. Logika yang berlaku adalah anggaran pertahanan terlalu sensitif untuk diaudit secara terbuka. Namun logika itulah yang membuat belanja militer menjadi zona bebas akuntabilitas dalam arsitektur fiskal negara demokratis.
Kebebasan pers dan sipil menawarkan ilustrasi paling gamblang tentang “solidaritas antar lembaga” yang menggeser solidaritas dengan warga. Sepanjang 2024-2025, sejumlah jurnalis yang meliput isu-isu terkait pengadaan militer, konflik agraria di kawasan yang melibatkan proyek strategis nasional, dan demonstrasi mahasiswa menghadapi intimidasi yang bermodus serupa: pemeriksaan dengan tuduhan pasal-pasal karet, pencekalan, atau tekanan informal melalui saluran non-prosedural. Pemerintah memframing setiap respons sebagai penegakan hukum yang sah, bukan pembungkaman. Namun ketika sebuah mekanisme perlindungan berulang kali gagal melindungi mereka yang paling membutuhkan perlindungannya, mekanisme itu tidak lagi berfungsi sebagai mekanisme; ia hanya berfungsi sebagai dekorasi.
Penting untuk dicatat bahwa militerisme yang bangkit kembali ini bukan sekadar kedok. Institusi TNI memang memiliki rekam jejak nyata dalam penanggulangan bencana, pembangunan infrastruktur di daerah terpencil, dan pemeliharaan keamanan di wilayah konflik. Paradoksnya, sekali lagi, bersifat fungsional, bahwa solidaritas dengan institusi dan solidaritas dengan hak-hak demokratis tidak harus berjalan beriringan. Mungkin saja suatu rezim mempertahankan panggung demokratis, sambil perlahan mengikis disiplin yang memberi makna pada panggung itu.
Kewaspadaan tanpa Kepanikan
Bagaimana para pembela tatanan demokratis merespons tanpa terjebak dalam moralisme yang kontraproduktif atau akomodasi diam-diam yang melemahkan? Moralisme mungkin terasa benar secara moral; ia juga dapat mengonfirmasi narasi bahwa demokrasi hanyalah instrumen Barat atau kepentingan elite yang diterapkan secara selektif. Sementara akomodasi memangkas layar dengan harapan bahwa pergeseran ini tidak akan menghasilkan pergeseran institusional. Respons yang lebih efektif bermula dari premis yang jernih soal demokrasi tidak menegakkan dirinya sendiri. Ia bertahan ketika ada koalisi yang bersedia menanggung biaya, dan ketika koalisi itu dapat berbicara dalam bahasa legitimasi yang melampaui lingkaran mereka sendiri.
Framing, kepemilikan, dan konsistensi penting. Ketika membela supremasi sipil atas militer, suara terdepan harus suara dari dalam tradisi ketatanegaraan Indonesia sendiri, yakni semangat Reformasi 1998, Tap MPR tentang pemisahan TNI-Polri, dan konstitusionalisme yang dibangun dari pengalaman pahit Orde Baru dan bukan retorika impor yang mudah dipatahkan dengan tuduhan neokolonialisme. Ketika penempatan militer di jabatan sipil dipertanyakan, argumentasinya harus menekankan risiko bagi efektivitas pemerintahan itu sendiri, bukan hanya risiko bagi demokrasi sebagai konsep abstrak, bahwa dua rantai komando yang bercampur justru menciptakan kebingungan, bukan efisiensi. Ketika mekanisme pers dipersempit, suara yang harus lantang bukan hanya jurnalis metropolitan, melainkan komunitas-komunitas yang selama ini bergantung pada jurnalisme lokal untuk mendokumentasikan pelanggaran di wilayah mereka.
Desain kelembagaan dapat menerjemahkan etika itu ke dalam praktik. Badan-badan pengawas formal tetap tidak tergantikan, namun di mana persaingan paling tajam, mereka rentan terhadap paralisis. Jawabannya bukan meninggalkan mereka, melainkan mempraktikkan koalisi minimal dalam pelayanan demokratisme yang lebih luas pada kelompok-kelompok yang lebih kecil dari masyarakat sipil, akademisi, dan birokrat reformis yang membuat norma-norma dapat ditegakkan, namun tetap terbuka, transparan, dan terikat pada kerangka konstitusional. Dalam hal pengawasan anggaran militer, ini bisa berarti berbagi kapasitas audit antara lembaga kontrol eksternal dan konsorsium akademik yang kredibel. Dalam hal supremasi sipil, ini bisa berarti mekanisme pelaporan publik berkala yang membandingkan komposisi jabatan sipil-militer dari waktu ke waktu, sehingga tren menjadi terlihat sebelum menjadi permanen. Dalam domain yang tengah berkembang seperti intelijen siber dan keamanan data, kerangka pengawasan sipil perlu dirancang sejak awal, bukan ditambahkan belakangan.
Terakhir, konsistensi adalah strategi, bukan khotbah. Sebagian besar daya ungkit narasi militerisme bertumpu pada kegagalan aktor sipil sendiri yang berkaitan dengan korupsi, ketidakmampuan, perintah komando, dan kepemimpinan yang absen. Mengakui kegagalan itu secara terbuka, mendisiplinkan institusi sipil, dan menerapkan standar yang sama kepada semua aktor untuk memangkas ruang bagi argumentasi. Pertahanan demokrasi yang disuarakan oleh paduan suara yang beraneka ragam jauh lebih kuat daripada solo yang elitis. Dan semakin demokrasi terbukti mampu menghadirkan layanan kesehatan, mengelola bencana, dan mempersempit ketimpangan secara nyata, semakin tidak kredibel narasi bahwa keamanan membutuhkan pengorbanan kebebasan.
Setelah Militerisme
Pergeseran semantik militerisme penting karena mengeksploitasi ambiguitas yang genuine tentang pembangunan memang membutuhkan ketertiban, dan ketertiban memang kadang membutuhkan kekuatan. Yang menjadi soal adalah ketika keseimbangan itu terlalu jauh condong ke satu arah, ketika “ketertiban” menjadi norma akhir dan “kebebasan” menjadi bonus kondisional. Jika itu terjadi, demokrasi berputar di sekitar aklamasi tanpa disiplin, sementara norma yang seharusnya mengikat yang kuat diam-diam dikosongkan. Dan jika itu terjadi, mereka yang paling membutuhkan hukum, antara lain warga yang menghadapi proyek negara tanpa ganti rugi yang adil, jurnalis yang mendokumentasikan penyalahgunaan kekuasaan, kelompok minoritas yang menuntut perlindungan konstitusional, akan mendapati diri mereka berdiri sendiri.
Menghindari hasil itu membutuhkan kesungguhan giliran yang setara dengan pergeseran semantik yang dihadapi. Jika pembangunan hendak berarti lebih dari sekadar slogan, ia harus terlihat dalam peningkatan kapasitas lembaga sipil, bukan dalam perluasan otoritas militer ke ranah pelayanan publik. Jika stabilitas berarti lebih dari sekadar senjata melawan perbedaan pendapat, rasa hormat terhadap prosedur hukum harus terdengar justru ketika hal itu paling tidak nyaman bagi kekuasaan. Dan jika “negara yang kuat” hendak lebih dari sekadar spanduk di balik mana kekuasaan berlindung dari kontrol, legitimasinya harus dinilai oleh mereka yang paling banyak dirugikan ketika norma-norma memudar: warga kecil yang tanahnya berpindah tangan demi “kawasan strategis,” aktivis yang dipanggil polisi karena sebuah unggahan, mahasiswa yang bertanya mengapa anggaran pendidikan selalu kalah bersaing dengan anggaran pertahanan.
Kesendirian demokrasi bukanlah keniscayaan. Ia bergantung pada pilihan, narasi, dan koalisi. Cara pandang militeristik menunjukkan betapa potensinya narasi ketika dipasangkan dengan kewiraswastaan institusional. Mereka yang percaya pada demokrasi dapat menyamakan narasi dengan praktik memperluas kepemilikan atas norma-norma konstitusional sambil menjaga ketajamannya; menerima pengawasan sebagai harga normal dari kewarganegaraan; membangun solidaritas yang berpori, terbuka bagi siapa pun yang memenuhi syarat, bukan eksklusif bagi mereka yang sudah bersepakat. Lakukan ini, dan keputusan pengadilan yang berikutnya, pasal undang-undang yang berikutnya, atau sidang parlemen yang berikutnya tidak akan berdiri sendiri.
Diskusi
0 komentar aktif dari pembaca dan kontributor komunitas.
Ikut berdiskusi
Tambahkan komentar, balas thread, atau kelola komentar Anda sendiri.
Anda perlu login untuk mengirim komentar, membalas, atau mengelola komentar sendiri.
Belum ada diskusi.
Jadilah orang pertama yang memulai percakapan untuk berita ini.
Bacaan Terkait
Berita lain yang layak dibaca setelah ini
Swasembada Pangan: Keniscayaan atau Retorika Politik?
Sebuah ironi swasembada pangan di negeri penuh retorika
Bagaimana Cara Melihat Krisis Dunia Menurut Haemin Sunim dalam Buku "The Things You Can See Only When You Slow Down"
Survei Poltracking: Kepuasan Publik ke Prabowo-Gibran Tembus 72,2 Persen, Tingkat Kepercayaan Capai 74,2 Persen
Tingkat kepuasan publik terhadap kinerja pemerintah tercatat mencapai 72,2 persen, sementara tingkat kepercayaan masyarakat berada di angka 74,2 persen.
Menampilkan 3 bacaan terkait