
LPSK Dampingi 13 Korban TPPO Asal Jabar Bersaksi di PN Maumere

27 Juli 2026
Berita
LPSK Dampingi 13 Korban TPPO Asal Jabar Bersaksi di PN Maumere
SIKKA— Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendampingi 13 perempuan asal Jawa Barat yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Maumere, Nusa Tenggara Timur, Rabu (22/7/2026). Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kebebasan korban dalam mengungkap fakta di persidangan tanpa tekanan.
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menjelaskan, kesaksian tersebut merupakan bagian dari sidang lanjutan dugaan eksploitasi pekerja perempuan. Duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini adalah AD dan MA, pemilik Eltras Cafe Bar dan Karaoke di Kabupaten Sikka, tempat para korban sebelumnya dipekerjakan.
"Pendampingan ini merupakan pemenuhan hak prosedural agar mereka dapat menyampaikan seluruh fakta secara bebas. Dengan begitu, proses pembuktian di persidangan dapat berjalan optimal," ujar Nurherwati dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/7/2026).
Dalam persidangan, para korban membeberkan pola eksploitasi yang mereka alami. Awalnya, mereka direkrut dengan iming-iming pekerjaan dan penghasilan tinggi. Namun, setibanya di lokasi, para korban justru dijerat skema utang, dikenakan berbagai denda dan pemotongan pendapatan, serta dipaksa melayani pelanggan yang berujung pada kekerasan dan eksploitasi seksual.
LPSK sendiri telah mengabulkan permohonan perlindungan kepada ke-13 korban sejak 16 April 2026. Program perlindungan yang diberikan mencakup pemenuhan hak prosedural, perlindungan hukum, rehabilitasi psikososial, hingga fasilitasi pengajuan ganti rugi (restitusi).
Sebelum persidangan, LPSK bersama Pemprov Jawa Barat dan tim kuasa hukum memfasilitasi pembacaan kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Usai sidang, LPSK langsung mengawal kepulangan para korban kembali ke Jakarta agar proses pemulihan tetap berjalan aman.
Nurherwati menegaskan bahwa keberhasilan penanganan perkara TPPO ini tak lepas dari kolaborasi berbagai pihak. Di antaranya Pemprov Jawa Barat, UPTD PPA Kabupaten Sikka, Kejaksaan Negeri Sikka, Polres Sikka, hingga Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRuK-F).
"Penanganan perkara TPPO memerlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar korban tidak hanya aman saat bersaksi, tetapi juga mendapat hak pemulihan secara menyeluruh," pungkasnya.
Liputan: Yohan Mataubana
Diskusi
1 komentar aktif dari pembaca dan kontributor komunitas.
Ikut berdiskusi
Tambahkan komentar, balas thread, atau kelola komentar Anda sendiri.
Anda perlu login untuk mengirim komentar, membalas, atau mengelola komentar sendiri.
Belum ada diskusi.
Jadilah orang pertama yang memulai percakapan untuk berita ini.