
Breaking News! Rektor Unkriswina Sumba Pecat Tidak Dengan Hormat Oknum Dosen Terduga Pelaku Kekerasan Seksual
Universitas Kristen Wira Wacana (UNKRISWINA) Sumba resmi memberhentikan tidak dengan hormat seorang dosen tetap berinisial RAL yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial. Keputusan tersebut mulai berlaku pada Rabu (1/7/2026) dan diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pimpinan universitas di Kampus UNKRISWINA Sumba, Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur.
Universitas Kristen Wira Wacana (UNKRISWINA) Sumba resmi memberhentikan tidak dengan hormat seorang dosen tetap berinisial RAL yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi kampus tersebut. Keputusan tersebut mulai berlaku pada Rabu (1/7/2026) dan diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pimpinan universitas di Kampus UNKRISWINA Sumba, Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, di hari yang sama.
Dilansir dari Kompas.com, Rektor UNKRISWINA Sumba, Umbu Ho Ara, mengatakan bahwa keputusan pemberhentian tidak dengan hormat tersebut merupakan hasil dari proses penanganan internal yang dilakukan kampus bersama Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Satya Wacana.
"Per hari ini, 1 Juli 2026, dosen yang bersangkutan (RAL) diberhentikan dengan tidak hormat sebagai dosen di Universitas Kristen Wira Wacana Sumba," kata Umbu Ho Ara dalam konferensi pers.
Menurut Umbu, keputusan tersebut tidak diambil secara sepihak. Sebelum sanksi dijatuhkan, kampus terlebih dahulu menerima laporan resmi dari Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) UNKRISWINA Sumba. Laporan tersebut kemudian dibahas bersama unsur program studi, fakultas, hingga pimpinan universitas sebelum diajukan kepada Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Satya Wacana sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan kepegawaian.
Ia menjelaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan universitas.
"Kami mengajukan surat kepada Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Satya Wacana agar yang bersangkutan atas dugaan tersebut diberikan sanksi sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku," ujarnya.
Kampus Tetap Kawal Proses Hukum
Meski telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat, pihak universitas menegaskan bahwa proses hukum tetap menjadi bagian penting dalam penyelesaian perkara tersebut. Kampus menyatakan akan terus mendukung proses penyidikan yang saat ini ditangani oleh Polres Sumba Timur.
Umbu berharap seluruh pihak, termasuk media massa dan masyarakat, turut mengawal proses hukum agar berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kita tetap mendukung proses hukum yang sedang berlangsung dan berharap kita tetap kawal, termasuk teman-teman media, agar proses itu berjalan dengan baik," katanya.
Laporan Masuk Sejak 25 Mei
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Satgas PPKPT UNKRISWINA Sumba, Pendeta Trince Dondu, membenarkan bahwa laporan dugaan kekerasan seksual tersebut pertama kali diterima pada 25 Mei 2026. Saat itu korban datang bersama keluarga untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.
Setelah menerima laporan, Satgas PPKPT langsung melakukan koordinasi dengan sejumlah lembaga yang memiliki perhatian terhadap perlindungan perempuan dan korban kekerasan seksual. Pendampingan diberikan tidak hanya dari sisi psikologis, tetapi juga aspek hukum agar korban memperoleh perlindungan selama proses berlangsung.
Lembaga yang terlibat dalam pendampingan tersebut antara lain Komisi Perempuan Sinode GKS, Women's Crisis Centre Pandulangu Angu GKS, Sabana Sumba, serta Lembaga Kemahasiswaan UNKRISWINA Sumba.
Selain memberikan pendampingan kepada korban, Satgas bersama sejumlah lembaga tersebut juga melaporkan kasus tersebut kepada Polres Sumba Timur agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Periksa 15 Saksi
Di samping proses hukum, universitas juga melakukan investigasi internal untuk memastikan seluruh informasi yang diperoleh dapat diverifikasi secara objektif. Satgas PPKPT telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi yang terdiri atas dosen dan mahasiswa.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali fakta-fakta yang berkaitan dengan laporan korban sekaligus menjadi dasar dalam penyusunan rekomendasi kepada pimpinan universitas.
Menurut Trince, penanganan kasus dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, dan asas praduga tak bersalah.
Berpedoman pada Permendikbudristek
Trince menjelaskan bahwa seluruh tahapan penanganan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Ia menegaskan bahwa UNKRISWINA Sumba memiliki komitmen untuk tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan kampus.
"Rektor UNKRISWINA sudah menyampaikan bahwa kampus tidak mentolerir kekerasan yang terjadi. Kami pastikan proses ini berjalan baik, transparan, dan adil. Jika dalam proses itu terbukti benar, maka sanksi akan diberikan sesuai aturan yang berlaku," ujar Trince.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum dosen mencuat ke ruang publik dan memicu berbagai respons dari mahasiswa maupun masyarakat. Dengan dijatuhkannya sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, pihak universitas berharap kepercayaan masyarakat terhadap komitmen kampus dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan dapat terus terjaga.
Diskusi
0 komentar aktif dari pembaca dan kontributor komunitas.
Ikut berdiskusi
Tambahkan komentar, balas thread, atau kelola komentar Anda sendiri.
Anda perlu login untuk mengirim komentar, membalas, atau mengelola komentar sendiri.
Belum ada diskusi.
Jadilah orang pertama yang memulai percakapan untuk berita ini.
Bacaan Terkait
Berita lain yang layak dibaca setelah ini
Maskot ETMC XXXV Flores Timur 2026 Tuai Polemik, Penggunaan AI dalam Proses Desain Jadi Sorotan
Peluncuran maskot resmi El Tari Memorial Cup (ETMC) XXXV Flores Timur 2026 yang diberi nama Si Boli memicu perdebatan di tengah masyarakat. Polemik muncul setelah pemenang sayembara, Tarwan Stanislaus, mengakui bahwa proses perancangan maskot tersebut melibatkan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) sebagai alat bantu pada tahap awal.
Agnez Monica Harus Belajar Manajemen Waktu dari Arni Wolla
Kalau kalian adalah orang Sumba dan mengikuti perseteruan Arni Wolla dengan seorang pemilik studio yang juga orang Sumba yang menetap di Bali dan telah malang melintang di dunia permusikan tentang lagu pertama Arni Wolla, kalian pasti tidak percaya bahwa seorang Arni Wolla bahkan keluar sebagai seorang jenius.
GKII Kamangi Juara Turnamen Voli 75 Tahun Paroki Sang Penebus Waingapu, Taklukkan OMK Wara Lewat Lima Set Dramatis
OMK Wara membuka pertandingan dengan meyakinkan. Meski kedua tim saling kejar-mengejar angka, tipuan dari Yeri dan permainan kolektif yang solid membuat OMK Wara mampu membalikkan keadaan setelah sempat tertinggal. Tidak menyerah, GKII Kamangi bangkit pada set ketiga. Setelah tertinggal cukup jauh 6-12, tim asal Kamangi tersebut perlahan mengejar ketertinggalan dan memanfaatkan beberapa kesalahan lawan. Mereka sukses membalikkan keadaan dan menutup set dengan skor 25-21.
Piala Dunia 2026: Messi dan Ronaldo yang Main Bola, Fanboy Indonesia yang Bertingkah Seperti Korban Perang
Kita mungkin tidak lahir di Rosario, Argentina, atau Madeira, Portugal. Tetapi entah bagaimana, sebagian orang membela Messi atau Ronaldo seolah-olah mereka adalah pahlawan nasional yang harga dirinya melekat pada kehormatan keluarga.
Guru Mengadu ke MK: Polisi Punya Dapur MBG, TNI Punya Dapur MBG, DPR Juga Punya, Kepada Siapa Kami Mengadu?
Sejumlah guru yang menggugat Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku tidak memiliki saluran pengaduan lain terkait dampak Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka bahkan menyebut keterlibatan berbagai pihak dalam pengelolaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) membuat Mahkamah Konstitusi menjadi tempat terakhir untuk mencari keadilan.
145 Tahun Injil Masuk Sumba: Melolo Kembali Menjadi Saksi Sejarah Kekristenan di Pulau Sumba
Sejarah masuknya Injil di Sumba dimulai pada 9 Juni 1881. Pada hari itu, Pendeta J.J. van Alphen, seorang zendeling dari Nederlandsch Gereformeerde Zendings Vereniging (NGZV) atau Perhimpunan Zending Gereformeerde Belanda, mendarat di Waingapu. Kedatangannya menandai dimulainya pelayanan zending secara resmi di Pulau Sumba. Namun, sejarah tersebut sesungguhnya berakar lebih jauh dari sekadar kedatangan seorang misionaris.
Gawat! Di NTT, Ada Sekolah Dasar yang Digusur demi Koperasi Merah Putih
Kasus penggusuran sebagian area SD Negeri Wolomoni di Desa Niowula, Kecamatan Detusoko, Kabupaten Ende, menjadi potret buram bagaimana pembangunan di tingkat desa sering kali berjalan tanpa arah yang jelas. Sangat ironis ketika ruang pendidikan anak-anak harus dikorbankan demi pembangunan fisik Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Temui Korban Pelecehan, Paus Leo XIV Tegur Keras 100 Uskup Spanyol: Ini Malapetaka!
Selama percakapan yang berlangsung hampir satu jam, para korban membagikan pengalaman pribadi mereka yang menyakitkan. Mereka juga memberikan masukan langsung kepada Paus mengenai langkah-langkah efektif yang harus diambil oleh Gereja di masa depan.
Pastor Felix Baghi Serukan DPRD Lindungi Hak Rakyat: Negara Jangan Jadi Perantara Oligarki
Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FORKASI) menggelar aksi unjuk rasa di Kabupaten Nagekeo, Flores, Nusa Tenggara Timur, bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Jumat (5/6/2026).