
Sejarah Kelam 30 September: Forgive but Never Forget
Peristriwa 65, sangat menakutkan bagi para saksi mata. Ada penangkapan sejumlah orang tanpa proses pengadilan yang terbuka dan fair
Forgive but Never Forget
Tulisan ini ada di tembok Taman 65 di Denpasar Bali. Saya ke sana September 2025. Pertama kali juga saya punya pengalaman mendengarkan orang menceritakan kisah traumatis 65 secara terbuka.
Ngilu hati saya mendengarkan cerita kehilangan orang-orang terkasih mereka. Ada marah, sedih dan trauma yang tersisa diujung lidah mereka saat bercerita. Mungkin gelora kepiluan di hati melampui senyum pahit. Rangkaian sharing dari hati ke hati yang membuat saya terhenti sejenak bagaimana kawan-kawan ini bercerita dengan suara jernih.
“Yaa, kita memaafkan, mereka juga adalah orang-orang dekat yang kita kenal, bisa jadi mereka juga tidak tahu dan tidak sadar apa yang mereka lakukan, apalagi ketika itu perintah pihak yang berkuasa. Dan mereka melakukannya (penghilangan, penangkapan, pembunuhan) sebagai bagian dari ketidaktahuan dan upaya melindungi diri. Tapi kita tidak boleh melupakan sejarah.
Demikian saya menyimpulkan percakapan dan sharing yang berlangsung dua jam. Saya duduk di kursi roda di samping seorang sahabat muda yang sesekali mengusap matanya. Berair. Waktu itu saya baru saja selesai operasi pembuluh darah kepala yang pecah. Saya kena stroke hemoragik. Karena saya dianggap tertib melakukan nasihat dokter, makan yang tertib sesuai anjuran care giver saya, Sovia, Johny dan Chris, maka hadiahnya boleh jalan-jalan alias pasiar. Di taman ini juga pertama kali saya melepas walker, alat bantu jalan dan tertatih-tatih melangkah, Sovia kaget, saya pun. Tapi itu adalah prestasi kata Sovia. Jadi, hati saya berbunga karena sudah ada janji akan mengajak saya melukat di Tampak Siring.
Kita kembali ke Taman 65, tepat setahun 21 September 2026 saya ikut diskusi kecil di Taman 65 lagi. Saya bertemu kembali dengan seorang Bapak, sebut saja Ketut.
“Bapak masih ingat saya? Tahun lalu saya ke sini dengan kursi roda.”
“Oh, tentu saja saya ingat, Ibu. Puji Tuhan, ya, Ibu sehat sekarang.”
“Iya, kita sehat bersama, Pak Ketut. Puji Tuhan.“
Saya berbagi cerita dengannya bagaimana semangat 65 ini menstimulasi saya untuk berjalan tahun lalu. “Pak Tut, saking semangatnya saya tahun lalu, saya lepaskan alat bantu jalan saya.”
Kami tertawa bersama. Saya senang melihatnya sehat seperti tahun lalu. Rambutnya tetap memutih dikucir, tawanya riang dan dia bersama beberapa kawan lain berbagi cerita dengan kami. Ada ibu yang rambutnya juga beruban.
Sumba dan Peristiwa 65: ditembak di laut atau ditenggelamkan dengan pemberat
Tahun 2018-2019, saat saya mendokumentasikan perempuan pejuang di Sumba periode 1965-1998, saya menyelipkan pertanyaan tentang peristiwa 1965. Pada sesi ini lebih banyak terjadi percakapn lebih jadi berbisik-bisik atau permintaan off the record.
Saya dapat membayangkan, para saksi mata, atau orang-orang yang mendengarkan kisah atau menyaksikannya sangat traumatis apalagi para korban atau keluarga korban. Ada beberapa hal yang saya dapatkan dari percapakan dengan para mama waktu itu dan masyarakat Sumba lainnya.
Peristriwa 65, sangat menakutkan bagi para saksi mata. Ada penangkapan sejumlah orang tanpa proses pengadilan yang terbuka dan fair bahkan ada penembakan terhadap orang-orang yang secara sepihak dituduh dengan berbagai dalih yang disiapkan oleh yang punya kuasa. Di beberapa tempat di luar Pulau Sumba, ada kuburan massal korban 1965. Lalu bagimana di Sumba? Rupanya berbeda, karena di Sumba, orang yang telah ditangkap dan dianggap bersalah, mereka dibawa ke laut, matanya ditutup kain hitam, dibawa dengan sampan ke tengah laut dan ditembaki.
Ada juga personal yang jika dianggap punya magic atu pegangan (le’u-leu, marapu moro, jimat) maka orang ini dibawa ke laut yang akan dalam, diikat dengan jangkar atau batu kemudian ditenggelamkan. Tidak ada kuburan untuk mereka, baik yang ditembaki maupun yang ditenggelamkan di laut. Ada 3 pantai yang disebutkan dari sejumlah narasumber yaitu, Pantai Padadita (Sumba Timur), Pantai Mamboru (Sumba Tengah dan Pantai Rua (Sumba Barat).
Stigma tentang PKI atau organisasi yang berhubungan dengan PKI hingga kini masih kuat. Stigma PKI ini pun masih sering didengar atau dibaca dalam komentar di sosial media. Dalam beberapa kejadian kriminal, brutal atau pembunuhan di kehidupan mayarakat, ringan sekali keluar ungkapan bernada umpatan
“ Dasar PKI!!” atau jika ada teman yang membuat kesalahan kerap dikatai, “Aiiii kau memang PKI eee.”
“Begitu sudah dia.. khan dia punya Opa Anggota PKI, makanya dia seperti ini"
“Dasar anak PKI eeeeeee.!”
Kebijakan negara
Ketakutan negara terhadap PKI ataupun organisasi yang dianggap atau dituduh berkaitan dengan PKI, melahirkan kebijakan pada masa Orde Baru antar lain, Ketetapan MPRS No. XXV/MPRS/1966: Dikeluarkan pada tanggal 5 Juli 1966, ketetapan ini berisi pembubaran PKI, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Indonesia, serta larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham/ajaran komunisme/marxisme-leninisme di Indonesia.
Dampak dari kebijakan ini.
Secara politis dan ideologi, Partai Komunis Indonesia beserta seluruh organisasi pendukungnya (underbouw) dinyatakan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Indonesia. Segala kegiatan menyebarkan atau mengembangkan paham komunisme, marxisme, dan leninisme dilarang secara hukum.
Ketetapan ini menjadi landasan hukum dan senjata politik utama bagi pemerintahan Orde Baru untuk membersihkan unsur-unsur komunis dari struktur pemerintahan, militer, dan masyarakat.
Dampak sosialnya adalah Diskriminasi Keturunan Eks-PKI dan menimbulkan stigma sosial dan diskriminasi jangka panjang bagi keluarga serta keturunan mantan anggota PKI (misalnya larangan bekerja di instansi tertentu atau pembatasan ruang gerak politik di masa lalu).
Luka mendalam dan trauma berkepanjangan yang dirasakan para korban atau yang dikorbankan berdampak pada relasi sosiial ataupun keturunan biologi mereka. Akses kerja, pada masa lalu hingga tahun 1980an terkenal dengan istilah Litsus (Penelitian Khusus) metode penelusuran latar belakang seseorang yang diterapkan pada masa Orde Baru. Ini terutama saat menyeleksi calon Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, hingga pejabat publik. Meskipun pada akhirnya ada beberapa kebijakan mulai melonggarkan hal ini, seperti diperbolehkannya keturunan eks-PKI mendaftar sebagai prajurit TNI.
Meskipun sudah ada kelonggaran, stigma sosial masih tetap melekat pada keluarga PKI. Saat membicarakan PKI tetap masih dilakukan dengan berbisik atau seperti sedang membicarakan kejahatan atau hal terlarang.
Perempuan aktif dituding Gerwani.
Dari para Mama yang saya temui tahun 2019, kata Gerwani menjadi alat pelemahan gerakan perempuan di Sumba. Seperti diungkapkn mereka dalam buku Perempuan (tidak) Bisa di Sumba Era 1965-1998.
“Saya sedang di Magelang saat Peristiwa 65 terjadi. Memang sangat mencekam. Waktu kembali ke Sumba, kalau ada perempuan yang bicara lantang, aktif atau berani menantang, biasa muncul cibiran, 'heh seperti Gerwani saja.' Memang, saya tidak pernah dapat cibiran ini, tapi saya selalu dengar,” kata Mama Kati Radjah.
Mama Kati mengisahkan beberapa perempuan yang harus kehilangan pekerjaannya karena diidentifikasi sebagai anggota organisasi Gerwani atau diduga sebagai anggota Gerwani. Ada juga yang tersisihkan dalam pergaulan sosial.
Mama Lidda Mawo Mudde mengatakan,
“Saya takut kalau ikut organisasi mendatangkan kesulitan bagi anggotanya. Saya ingat Gerwani dulu. Itu terjadi di Kota (Waikabubak). Lalu ada penembakan orang PKI di Rua. Saya dengar cerita, orang-orang diikat tangannya, tutup matanya dimuat di perahu ke tempat yang dalam. Dorang (mereka) disuruh berdiri di ujung perahu baru dorang ditembak,” kisah Mama Lidda. Mama Lidda ingat, ada temannya yang ikut diangkut, meskipun dia hanya simpatisan.
Meski situasi tidak mencekam seperti di Jawa, Sumatera dan daerah lain di NTT, Mama Martha Dada Gabi (Almh) menceritakan dia masih ingat beberapa interaksinya dengan perempuan anggota Gerwani dan Barisan Tani Indonesia (BTI). “Tahun 1975 waktu mereka dibebaskan, mereka wajib lapor dan harus punya foto diri. Kebetulan di wilayah Kodi, Bapa (suaminya Mama Martha, Bapak Goris Gh. Kaka) yang punya kamera. Jadi Bapa yang foto mereka. Saya sempat omong-omong dengan mereka. Rata-rata sudah umur 60 hingga 70 tahun,” jelas Mama Martha.
Para anggota Gerwani dan BTI di Kodi adalah petani-petani sederhana yang tidak paham politik. Karena itu menurut Mama Martha, mereka juga bingung kenapa ditangkap. “Saya tanya kamu tahu itu PKI? Mereka bilang tidak. Mereka senang karena dibagikan pacul dan beras, jadi mereka rame-rame daftar jadi anggota. Masa itu sulit sekali dapat bahan makan. Ada uang tapi tidak ada barang. Kelaparan hebat di Sumba. Jadi itu yang menjadi alasan utama mereka mendaftar jadi anggota agar bisa dapat beras juga dapat alat pertanian,” kata Mama Martha. Rupanya daftar nama mereka jatuh ke tangan rezim Orde Baru. Mereka pun ditahan tanpa diadili dan wajib lapor setelah bebas dari penjara
Stigma PKI atau Gerwani ini berpengaruh kuat pada hubungan sosial bahkan dalam keluarga besar bisa terjadi pengucilan, tudingan.
Pada 22 Agustus 2022 lahir kebijakn Keputusan Presiden Republik Indonesia No.17 tahun 2022 tentang pembentukan Tim penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu. Kebijakan ini lahir setelah pemerintah mengakui 12 kasus pelanggaran HAM berat berdasarkan penyelidikan Komnas HAM, di mana Peristiwa 1965–1966 merupakan salah satunya.
Keduabelas peristiwa pelanggaran HAM Berat ini adalah 1) Peristiwa 1965-1966 2) Penembakan Misterius (Petrus) 1982-1985 3) Peristiwa Talangsari, Lampung 1989 4) Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989 5) Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998 6) Kerusuhan Mei 1998 7) Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998-1999 8) Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999 9) Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999 10) Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002 11) Peristiwa Wamena, Papua 2003 12) Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003 (https://nasional.kompas.com/read/2023/01/11/11074071/jokowi-akui-12-pelanggaran-ham-berat-masa-lalu-ini-daftarnya?page=all )
Pemerintah Indonesia secara resmi mengakui terjadinya 12 peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di masa lalu. Pengakuan ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada 11 Januari 2023 berdasarkan laporan dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat (PPHAM).
Lahirnya kebijakn di atas ini memberi ruang baru bagi pemulihan hak-hak korban 1965 yang lebih dari 50 tahun telah mengalmii kekerasan dan ketidakadilan.
Sekarang ruang dikusi dan berbagai referensi dari sumber yang berbeda (bukan lagi sumber yang Tunggal) termasuk suara para korban yang mengisahkan hidup mereka, fakta yang terjadi pada masa itu. Hal ini dapat menjadi pengetahuan, pemahaman baru untuk membuka ruang rahasia yang gemboknya sudah lapuk. Ya… kita saling memaafkan tapi tetap mengurai sejarah untuk memberikan pencerahan bagi generasi mendatang agar kita tidak lupa bahwa ada tentang kekerasan sistemati yang melahirkan luka dan trauma mendalam.
Forgive but never fotget.
Diskusi
0 komentar aktif dari pembaca dan penulis komunitas.
Ikut berdiskusi
Tambahkan komentar, balas thread, atau kelola komentar Anda sendiri.
Anda perlu login untuk mengirim komentar, membalas, atau mengelola komentar sendiri.
Belum ada diskusi.
Jadilah orang pertama yang memulai percakapan untuk berita ini.
Bacaan Terkait
Berita lain yang layak dibaca setelah ini
Memeluk Bagas: Menyembuhkan Luka Patriarki Keluarga Indonesia
Kritik Feminis Dekolonial atas Film Ipar itu Benalu (2026)
Alor dan Narasi Penyelamat dari Jakarta
Esai ini mengkritik kebijakan pertanian sentralistik di Kabupaten Alor dengan meminjam kacamata pedagogi kritis Paulo Freire.
Refleksi Panggilan "Utuslah Aku" dalam Menjawab Tantangan Zaman
Catatan ini mengajak pembaca khususnya muda Kristen merefleksikan pelayanan secara nyata dan konkret lewat perkembangan teknologi dalam menjawab tantangan zaman masa kini.
Menampilkan 3 bacaan terkait